Jika Ada Praktik Calo SIM di Sampang Laporkan! Nanti Dapat Hadiah

Jika Ada Praktik Calo SIM di Sampang Laporkan! Nanti Dapat Hadiah

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 18 Mei 2022 23:11 WIB
Masih banyak masyarakat yang beranggapan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cepat dan mudah, harus melalui calo. Meski itu harganya mahal.
Kapolres Sampang AKBP Arman (tengah)/Foto: Kamaluddin/detikJatim
Sampang -

Masih banyak masyarakat yang beranggapan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cepat dan mudah, harus melalui calo. Meski itu harganya mahal.

Padahal sebenarnya, mengurus SIM melalui jalur resmi cukup mudah dan cepat. Juga jauh lebih murah dibandingkan lewat calo.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengakui, masih banyak masyarakat di Sampang yang lebih senang memanfaatkan jasa calo. Sebab dianggap lebih praktis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggapan yang salah ini tidak boleh terus menerus terjadi dan dibiarkan. Jangan sampai pemohon SIM di Sampang memanfaatkan jasa calo untuk mengurus SIM-nya sendiri. Karena hal ini akan berdampak kurang baik bagi pemohonnya sendiri," kata Arman, Rabu (18/5/2022).

Arman meminta para pemohon SIM tidak lagi memanfaatkan calo. Tapi mengikuti ujian sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

Bagi para calon pengurus dianjurkan untuk mempersiapkan dengan baik, dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai calon pemegang SIM. Sehingga bisa dengan cepat memperoleh SIM.

"Daripada sibuk mencari calo lebih baik mempersiapkan diri untuk ikut ujian. dengan ngurus sendiri secara langsung, pengendara tidak hanya sekadar mendapatkan suratnya tetapi akan memahami praktik berkendara di jalan dengan baik," imbuhya.

Arman menegaskan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menjadi calo pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Sampang. Untuk itu masyarakat jangan segan-segan melapor jika ada praktik percaloan SIM.

"Ke depan para pemohon SIM yang terkena calo harus berani melaporkan langsung. Kami pastikan akan tindak tegas calonnya dan pelapor akan kami berikan hadiah," terang Arman.

Sebagai komitmen Polres Sampang untuk mewujudkan pelayan yang bersih dari praktik percaloan, pihaknya menyiapkan hadiah khusus bagi para pemohon yang dapat melaporkan praktik percaloan SIM.

"Selain bebas biaya pengurusan SIM, semua biaya yang ditarik oleh calo tersebut akan kami kembalikan sepenuhnya. Pemohon bahkan akan kami beri hadiah khusus," imbuhnya

Untuk diketahui, permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.




(sun/sun)


Hide Ads