Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM Tanpa Calo

Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM Tanpa Calo

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 03 Mar 2022 13:10 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi Pembuatan SIM (Foto: Rifkianto Nugroho/detik.com)
Surabaya -

Sebagian orang menganggap biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mahal. Bisa jadi, anggapan itu karena mereka berencana mengurus SIM dengan menggunakan jasa calo.

Kenyataannya, biaya pembuatan SIM tanpa calo sangat terjangkau. Itu sesuai Peraturan Pemerintah 60/2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yang dimuat situs resmi Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dari peraturan itu, didapatkan informasi bahwa pengurusan SIM di Surabaya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo. Sebelumnya, Anda perlu memahami jam buka pendaftaran, alur, dan estimasi waktu yang akan ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini biaya pembuatan SIM di Satpas Colombo untuk masing-masing golongan.

SIM Baru

ADVERTISEMENT

SIM C Rp100.000
SIM A Rp120.000
SIM A Umum Rp120.000
SIM BI/Umum Rp120.000
SIM BII/Umum Rp120.000
SIM D (penyandang disabilitas) Rp50.000

SIM Perpanjangan

SIM C Rp75.000
SIM A Rp80.000
SIM A Umum Rp80.000
SIM BI/Umum Rp80.000
SIM BII/Umum Rp80.000
SIM D Rp30.000

Pengalihan Golongan SIM

Rp50.000 untuk biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Setelah itu, Anda perlu memahami syarat dan ketentuan sebelum menempuh seluruh tahapan pengurusan atau permohonan pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, maupun pindah golongan SIM. Berikut rinciannya.

Usia

- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Administrasi

- KTP asli setempat yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi WNA
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- menyertakan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM

Ketentuan

SIM yang sudah lewat masa berlaku otomatis tidak berlaku dan harus memproses penerbitan SIM baru.




(dpe/fat)


Hide Ads