Demo Mahasiswa di Bumi Ronggolawe Tuban diwarnai aksi saling dorong dengan polisi. Ini setelah mahasiswa ditinggal pergi Safari Ramadan oleh Ketua DPRD Tuban. Saling dorong terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPRD Tuban.
Gabungan mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND dan IMM yang jumlahnya puluhan orang ini demo di depan Kantor DPRD Tuban Jalan Teuku Umar No 1A menyikapi sejumlah kebijakan pemerintah.
Pendemo membawa bendera masing-masing organisasi kemudian berorasi mengenai 8 poin tuntutan. Beberapa di antaranya tentang minyak goreng, menolak kenaikan harga BBM, sertai menolak kenaikan PPN menjadi 11%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perwakilan DPRD Tuban menemui demonstran. Anggota DPRD Tuban dari Fraksi PKB Miyadi mengatakan, dia akan mengawal tuntutan para mahasiswa hingga Presiden maupun DPR RI. Dia juga meminta agar tidak ada aksi anarkis mengingat masih dalam suasana Bulan Suci Ramadan.
"Aspirasi akan kami kawal untuk kita sampaikan ke Presiden maupun DPR RI," kata Miyadi kepada Mahasiswa melalui pengeras suara.
Respons itu disampaikan cukup singkat, kemudian Miyadi bergegas meninggalkan lokasi untuk menghadiri Safari Ramadan.
Mahasiswa yang tidak puas dengan jawaban Ketua DPRD berusaha masuk ke Gedung DPRD Tuban meminta diberi kesempatan audiensi. Upaya mahasiswa ini pun memicu aksi saling dorong dengan aparat yang berjaga. Kericuhan terjadi hingga dua orang mahasiswa terjatuh.
"Kami meminta apa yang menjadi kesepakatan para mahasiswa ini bisa ditindaklanjuti oleh DPRD, kami menunggu tanda tangan Ketua DPRD sekalipun setelah Safari Ramadan," teriak Ketua DPC GMNI Tuban Daman Huri, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, Perwakilan Sekretariat DPRD Tuban Himawan Zaldi meminta maaf kepada para mahasiswa karena Ketua DPRD Miyadi menemui para pengunjuk rasa hanya sebentar. Dia beralasan, waktu Ketua DPRD memang singkat karena ada kegiatan Safari Ramadan.
Adapun 8 tuntunan aksi mahasiswa sebagai berikut.
1. Mendesak pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi berdasarkan kemampuan beli masyarakat, serta mengawasi dan menindak tegas penimbun minyak goreng dari hulu hingga hilir.
2. Mendesak presiden dan DPR untuk menghentikan proyek pembangunan IKN dengan mengeluarkan undang-undang penundaan pembangunan Ibu Kota Negara dan mencabut undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.
3. Mendesak segera menghapuskan wacana penambahan periodisasi atau penundaan pemilu, karena dengan alasan melanggar konstitusi yang ada sehingga bisa memberikan kecacatan dalam penerapan demokrasi di negeri ini.
4. Segera kembalikan haluan pengelolaan Negara ini sesuai amanat Undang-Undang pasal 33 dengan konsekuen, dimana sumber daya alam yang terkandung di Indonesia
digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan dinikmati segelintir orang atau oligarki.
5. Menolak kenaikan BBM dan pemerintah menstabilkan harga bahan pokok.
6. Menolak Kenaikan PPN menjadi 11 persen
7. Menindak tegas pelaku kecurangan yang pengguna BBM subsidi dengan tidak semestinya.
8. Mengusut tuntas mafia minyak goreng.
(dpe/iwd)