Pemerintah Indonesia saat ini sudah mengajukan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO pada 18 Februari 2022 lalu. Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Jatim mengumpulkan pegiat maupun komunitas sejarah. Mereka akan mencari bukti-bukti yang semakin memperkuat bahwa reog berasal dari Ponorogo.
"Jadi kami apresiasi langkah Pemkab Ponorogo dan pemerintah pusat (Kemendikbud) ada inisiatif maksimal mendaftarkan reog sebagai warisan budaya tak benda," jelas Kadisbudpar Jatim Sinarta, Rabu (13/4/2022).
Sinatra menambahkan, pemprov memang punya kewajiban untuk memberi penguatan-penguatan dokumen. Sehingga, pelestarian, pembinaan, dan pemanfaatan reog terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun hari ini yang dibantu Pemprov maksimal yakni membantu penguatan di wilayah kesejarahan," tambahnya.
Bantuan penguatan kesejarahan itu yakni dengan mengumpulkan pegiat sejarah. Mereka akan menyajikan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat bahwa kesenian reog berasal dari Ponorogo.
Selain itu, Pemprov Jatim juga bekerja sama dengan komunitas sejarah. Mereka berdiskusi dan menganalisis sejarah terkait reog.
Nantinya, jika para sejarawan dan komunitas sejarah menemukan bukti kuat lain tentang Reog Ponorogo, maka akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Kalau mengusulkan awal kan pemkab, nah yang mengusulkan ke UNESCO itu kewenangan pusat. Kami akan lakukan penguatan lagi agar Reog Ponorogo ini mendapat perhatian serius, karena ini penilaian nasional. Kami enggak boleh salah menganalisi, kami gandeng sejarawan," bebernya.
(dte/dte)