Polres Blitar meningkatkan status perkara dugaan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar menjadi penyidikan. Setelah ini, Korps Bhayangkara segera memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Iya benar, untuk laporan dugaan penganiayaan anjing saat ini sedang proses penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (5/4/22).
Tika menyebutkan, status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara selesai. Untuk itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk terus memeriksa terlapor secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan yakni KT masih diperiksa juga. Tapi, statusnya masih sebagai saksi terlapor," imbuhnya.
Selama proses penyidikan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli. Keterangan-keterangan dari saksi ahli akan dibutuhkan untuk menentukan potensi adanya tersangka pada kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dilaporkan oleh komunitas pencinta hewan "Animals Hope Shelter" karena diduga menganiaya anjing. Selain itu, rumah warga tersebut diduga menjadi lokasi jagal daging anjing.
Berdasarkan temuan di lokasi, terdapat sekitar 34 ekor anjing yang masih hidup di dalam kandang. Kemudian, ada sekitar 6 ekor anjing yang telah dipotong.
(dte/dte)