Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan secara Online, Cukup Masukkan Pelat Nomor

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan secara Online, Cukup Masukkan Pelat Nomor

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 10 Mar 2022 19:57 WIB
Aplikasi untuk mengecek identitas dan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur
Aplikasi untuk mengecek pelat nomor dan identitas kendaraan. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Di era serba digital saat ini, bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat mudah. Bisa melalui berbagai platform marketplace atau melalui minimarket dan bisa mencetak kertas bukti pelunasan secara mandiri.

Risikonya, kadang-kadang pemilik kendaraan bermotor lupa mencetak bukti pelunasan PKB itu hingga lupa apakah dia sudah membayarkan pajak kendaraan bermotor tahunannya atau belum.

Nah, untuk mengecek status pelunasan PKB atau tarif yang harus dibayarkan itu sekarang tidak perlu datang ke Kantor Samsat. Di Jawa Timur misalnya, sudah ada aplikasi yang menyediakan layanan ini cukup dengan memasukkan pelat nomor atau nomor polisi atau nopol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melalui SMSBerdasarkan sejumlah sumber yang dirangkum detikJatim, cara mengecek PKB secara online ini bisa dilakukan dengan empat cara, hanya dengan mengandalkan ponsel Anda.

Cara pertama yang banyak disebutkan adalah melalui layanan SMS. Caranya dengan mengirim SMS berformat JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirimkan ke nomor 7070. Dalam beberapa situs yang mengulas cara ini, setelah Anda mengirimkan SMS, maka akan munucul balasan pesan memuat informasi lengkap terkait kendaraan bermotor Anda.

ADVERTISEMENT

Di antaranya merek kendaraan bermotor milik Anda, jenis kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK. Sayangnya, informasi seperti itu tidak segera muncul ketika detikJatim mencobanya. Ada pesan balasan yang menyatakan permintaan maaf karna sistem sedang sibuk.

2. Melalui USSD *368#

Cara lain untuk mengecek kendaraan bermotor ini adalah melalui unstructure supplementary service data (USSD). Anda cukup mengetik *363# di papan ketik ponsel lalu tekan telepon. Catatannya, layanan ini hanya berlaku untuk provider Telkomsel. Dalam penjelasan sejumlah situs, akan tampil menu untuk mengetahui beberapa informasi seperti 1. Info Ranmor; 2. Info Pajak Ranmor; 3. Pajak Reminder; 4. Info SIMLING; 5. Info SAMLINGING, dan 6. info SAMLING.

Ketika detikJatim mencobanya pada Kamis (10/3/2022), ternyata layanan USSD *368# ini hanya berlaku untuk layanan pengecekan identitas kendaraan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut saja. Jadi untuk Anda yang berdomisili di Jawa Timur, cara ini kemungkinan besar tidak bisa memberikan jawaban atas kebutuhan Anda mengecek PKB dengan memasukkan nopol kendaraan.

3. Melalui Situs Web e-Samsat

Cara ketiga yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengakses situs web https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ melalui ponsel Anda. Anda akan diminta memilih kabupaten/kota tempat kendaraan Anda terdaftar di Jawa Timur. Kemudian masukkan nomor polisi atau nopol kendaraan Anda, masukkan kode keamanan yang tersedia, lalu klik "cek data kendaraan". Data kendaraan berikut informasi pajak kendaraan bermotor Anda akan segera muncul.

Tidak hanya bisa mengecek apakah Anda sudah membayar PKB atau belum, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara digital. Cukup klik "lanjutkan" Anda akan diminta untuk melengkapi data kendaraan yang tidak dimunculkan di halaman identitas kendaraan sebelumnya, memilih cara pembayaran, dan Anda akan mendapatkan virtual account billing atau kode pembayaran di minimarket.

4. Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Cara terakhir adalah melalui sejumlah aplikasi yang tersedia di Google Playstore. Salah satu aplikasi yang sempat dicoba detikJatim adalah "Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur". Masukkan nopol dan kode keamanan yang tersedia di fitur "Cek PKB Disini" maka akan muncul identitas kendaraan Anda beserta biaya penul tahunan atau biaya pajak yang harus dibayar seperti PKB, SWDKLLJ dan lain sebagainya.

Sayangnya, aplikasi ini ternyata bukan merupakan aplikasi resmi milik Ditlantas Polda Jatim.

Aplikasi resmi yang disediakan Polda Jatim adalah "Ditlantas Jatim Digital Center". Aplikasi ini bisa didapatkan di Google Playstore. Untuk mengecek informasi tentang pajak kendaraan bermotor Anda, saat masuk ke aplikasi klik fitur "Info Pajak Kendaraan" di antara sejumlah fitur seperti "Check ETLE", "Informasi Pertumbuhan Kendaraan", dan "Lapor Jual Kendaraan".

Sayangnya, ketika detikJatim mencobanya, informasi yang disediakan di aplikasi ini hanya memuat identitas kendaraan. Mulai dari merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan dan sejumlah informasi selain nama pemilik dan alamat kendaraan terdaftar. Tidak muncul informasi tentang berapa tarif PKB yang harus Anda bayarkan.

Itulah sejumlah cara untuk mengecek status pembayaran PKB kendaraan bermotor yang bisa Anda coba sendiri. Setidaknya, sejumlah cara di atas menjadi bukti bahwa sekarang ini Anda tidak perlu menggunakan cara lama datang ke Kantor Samsat terdekat jika sekadar karena Anda lupa apakah sudah bayar pajak atau belum. Silakan komentar di bawah bila Anda mengetahui cara-cara lainnya.




(dpe/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads