Rumah RJ Pertama di Nganjuk Ada di Desa Makam Jaksa Era Majapahit

Rumah RJ Pertama di Nganjuk Ada di Desa Makam Jaksa Era Majapahit

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 31 Mar 2022 19:35 WIB
Peresmian rumah restorative justice pertama di Nganjuk
Peresmian rumah restorative justice pertama di Nganjuk. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Nganjuk -

Rumah Restorative Justice (RJ) atau Rumah Keadilan Restoratif pertama di Nganjuk ditempatkan di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek. Di desa itu terdapat makam seorang Jekso atau Jaksa di era kerajaan Majapahit.

"Sengaja lokasi rumah RJ di sini karena ada sejarah di desa ini. Ada makam Jekso zaman kerajaan Majapahit. Konon beliau adalah seorang Adhyaksa atau Jaksa zaman Kerajaan Majapahit yang ditugasi Adhyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad 14-15 untuk menjadi penegak hukum di bumi Anjuk Ladang Nganjuk," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kamis (31/3/2022).

Nophy mengatakan Keadilan Restoratif adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar jalur hukum atau peradilan mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku. Konsep RJ terutama untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu Jaksa tidak semata-mata menitikberatkan pada pemberian sanksi perampasan kemerdekaan seseorang dalam menegakkan hukum.

"Penerapan RJ didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung 15/2020. Dalam Perja itu diatur penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain (Perangkat Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat) untuk bersama -sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kepada keadaan semula dan bukan bersifat pembalasan,"kata Nophy.

ADVERTISEMENT

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.

Nophy menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

"Dengan penerapan RJ diharapkan dapat meminimalisir over capacity Rutan atau Lapas yang sampai sekarang terus menjadi problem," kata Nophy.

Dia juga berharap nilai-nilai penyelesaian masalah hukum yang bertujuan akhir pemulihan kedamaian dan terciptanya harmoni di dalam masyarakat. Sehingga nantinya Kabupaten Nganjuk menjadi daerah yang tetap kondusif.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mendukung sepenuhnya peresmian Sasono Pangimbangan untuk meminimalisir permasalahan hukum hingga masuk ke tingkat Polres dan Kejaksaan.

"Harapannya ini bisa mengurangi permasalahan hukum masuk polres dan kejaksaan. Sebisa mungkin diselesaikan di tingkat desa saja, yakni di Rumah Restorative Justice," tandasnya.

Dalam peresmian Sasono Pangimbangan itu hadir Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dan perwakilan dari Kodim 0810 Nganjuk.




(dpe/iwd)


Hide Ads