Mau Vaksin Dosis 2 Malah Diminta Balik Dosis 1, Ini Penjelasannya

Mau Vaksin Dosis 2 Malah Diminta Balik Dosis 1, Ini Penjelasannya

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 20:51 WIB
Kadinkes Jatim dr Erwin Ashta Triyono
Kadinkes Jatim Dr Erwin Astha Triyono. (Foto: Dok detikJatim)
Surabaya -

Kadinkes Jatim Dr Erwin Astha Triyono membeberkan jeda vaksin COVID-19 antara dosis pertama ke dosis kedua agar tidak dianggap kedaluwarsa. Setelah seseorang disuntik vaksin dosis pertama yang bersangkutan harus segera mengakses vaksin dosis kedua selambat-lambatnya 6 bulan setelah disuntik dosis pertama.

"Masyarakat harus dapat informasi detail, vaksin pertama sudah lama baru ambil vaksin dosis kedua itu beberapa bulannya. Istilah medisnya memang kedaluwarsa. Itu bukan dosisnya yang kedaluwarsa tapi maksudnya sudah melebihi jeda yang ditentukan," kata Erwin kepada detikJatim, Selasa (29/3/2022).

Erwin menjelaskan, seseorang yang sudah mengambil vaksin dosis pertama harus segera mengambil vaksin dosis kedua sesuai jadwal. Misalkan jenis Sinovac, setelah dapat suntikan dosis pertama maka 21 hari setelahnya harus segera disuntik dosis kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Kemenkes sendiri memberi jeda antara dosis pertama ke dosis yang kedua maksimal 6 bulan. Kalau sudah lebih dari itu, maka dianggap expired, atau harus mengulang vaksin dosis pertama lagi," terangnya.

Alasannya, kata Erwin, antibodi seseorang yang divaksin dosis pertama akan menurun setelah 6 bulan tidak mengambil dosis kedua. Kalau melebihi batas itu, kata Erwin, antibodi itu dianggap gagal sehingga tubuh seolah-olah tidak pernah mendapatkan vaksin.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya, antibodi sudah rendah sehingga perlu dibuat start lagi agar antibodinya tinggi lagi. Setelah suntikan pertama harus menyesuaikan jeda sesuai jenis dosis vaksin untuk suntik kedua. Suntik kedua itu, kan, untuk menguatkan memori antibodi yang muncul setelah dosis pertama," ujarnya.

"Misal dosis pertama sinovac, antibodi jadi 1.000. Nah setelah 21 hari dosis kedua diharapkan antibodi berkali kali lipat. Tapi kalau terlalu lama, yang antibodi 1.000 turun lagi, dianggap start nol lagi, dan perlu mengawali lagi," katanya.

Ada pun untuk masa kedaluwarsa dosis vaksin, Erwin menyebutkan antara 1-2 tahun. Namun, dari pihak BPOM memberikan izin penggunaannya maksimal hanya selama 6 bulan saja.

"Ketentuan soal kedaluwarsa dosis relatif panjang. Pemahaman kita kedaluwarsa dosis itu bisa sampai dua tahun. Cuma penggunaannya sama BPOM dipakai tahap-tahap. Misal dosis jenis A, dikasih izin penggunaan 6 bulan, kalau setelah 6 bulan tidak dipakai maka diuji lagi. Kalau vaksin masih bagus, izin penggunaanya ditambah, tergantung BPOM memberi kan izin pengunaannya berapa lama lagi," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads