Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang harus memusnahkan ratusan dosis vaksin. Pasalnya, vaksin tersebut telah kedaluwarsa.
"Iya, dimusnahkan karena kedaluwarsa. Jumlahnya sekitar 500 dosis," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr Arbani Mukti Wibowo kepada detikJatim, Selasa (29/3/2022).
Arbani enggan membeberkan jenis vaksin yang dianggap kedaluwarsa dan kemudian dimusnahkan itu. Alasannya, proses pemusnahan sudah berjalan lama dan dirinya tak mengingat secara detil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Dinkes Kabupaten Malang terus menggelar percepatan vaksinasi. Khususnya dosis 2 serta dosis 3 atau booster. Sebab, capaian vaksin booster baru mencapai 6,06 persen atau menjangkau 125.916 warga Kabupaten Malang.
"Kami ingin dosis 2 dan dosis 3 jalan beriringan, utamanya bagi lansia. Karena untuk dosis 3 total baru 6 persen," jelas Arbani.
Dia menambahkan, target capaian vaksinasi di Kabupaten Malang sebanyak 2.078.406 jiwa atau sejumlah data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini, capaian vaksin dosis 1 di Kabupaten Malang sebanyak 92.19 persen atau 1.915.978 orang dan dosis 2 sebanyak 1.673.834 orang atau 80.53 persen. Sedangkan, vaksin dosis 3 baru mencapai 7.03 persen.
Arbani mengungkap kendala percepatan vaksinasi adalah minimnya pengetahuan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dosis 2 maupun dosis 3.
"Banyak masyarakat yang menganggap bahwa dosis 1 saja cukup, padahal tidak begitu. Karenanya, selain gencar di faskes dan membuka sentra vaksin, kami akan menggelar vaksinasi di desa-desa sebagai upaya percepatan," pungkas dia.
(hse/iwd)