Kepala Disperdagin Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai OPD lain. Rapat koordinasi ini juga mengundang Komisi 2 DPRD Kota Blitar. Dari rakor tersebut, diperoleh keputusan bersama.
"Dari rapat koordinasi dengan beberapa OPD lain, kami putuskan operasional Jojoo harus tutup sepekan sebelum bulan suci Ramadhan," kata Hakim saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/3/2022).
Ada dua faktor yang merujuk kepada keputusan itu. Pertama, lanjut Hakim, pihaknya mengembalikan fungsi dan peruntukan Pasar Legi. Kedua, pihak penyewa atas nama Muksin, tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020.
![]() |
Pihak Pemkot kemudian memberi waktu kepada Muksin untuk memperpanjang kontrak, dengan catatan dikembalikan ke izin semula sebagai food court. Baru pada awal tahun 2022, Muksin menyatakan tidak memperpanjang izin kontrak.
"Rame-rame kemarin itu kan karena tidak ada komunikasi antara pihak penyewa dengan manajemen Jojoo. Nanti penutupan secara teknis saya sampaikan kemudian," imbuhnya.
Selama setahun, Pemkot Blitar memberi kelonggaran kepada manajemen Jojoo Karaoke tetap beroperasi. Dan kelonggaran kembali diperpanjang sebulan lagi agar Jojo memaksimalkan penghasilan mereka.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar Yohan Triwaluyo mengapresiasi yang telah dilakukan Disperdagin Kota Blitar. Karena penertiban mengembalikan ke fungsi pasar juga disertai toleransi waktu agar pihak Jojoo mempersiapkan diri.
"Kami apresiasi. Setidaknya dinas masih memberi waktu sebelum Jojoo harus benar-benar tutup," kata Yohan.
Sementara, pihak pengelola Jojoo Kafe dan Karaoke, Lily menegaskan akan tetap mempertahankan kelangsungan usahanya tersebut.
"Kami tetap mempertahankan sampai tahun 2025. Karena sesuai akte notaris yang telah terbit usaha kami sampai tahun 2025," pungkasnya.
(iwd/iwd)