Antisipasi Kendaraan Obesitas di Banyuwangi, Polisi Lakukan Ini

Antisipasi Kendaraan Obesitas di Banyuwangi, Polisi Lakukan Ini

Ardian Fanani - detikJatim
Rabu, 09 Feb 2022 22:49 WIB
truk obesitas
Polisi memastikan pelarangan truk ODOL (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Polisi terus melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pelarangan kendaraan angkutan over dimensi dan over load (ODOL). Kegiatan ini dilakukan kepada beberapa karoseri kendaraan angkutan di Banyuwangi. Polisi memastikan tidak ada pelayanan pesanan bak truk yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu sosialisasi dan pengawasan oleh polisi dilakukan di karoseri UD KIM, yang ada di Jalan Jember, Kedayunan, Kecamatan Kabat Banyuwangi, Rabu (9/2/2022).

"Kami lakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada karoseri agar tidak melakukan pelayanan bak truk ODOL. Kita antisipasi dari hulu saat ini. Agar tidak ada lagi kendaraan ODOL di Banyuwangi," ujar Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani kepada detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawasan dan sosialisasi ini, kata Fani sesuai dengan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ tentang lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan angkutan over dimensi dan over load.

"Kami melaksanakan kegiatan ini agar masyarakat paham tentang adanya kendaraan ODOL yang berbahaya bagi keselamatan. Termasuk keselamatan pengendara lain," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kendaraan Over dimensi dan Over Load adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas. Sebab perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat 1 dapat dipidana. Pidana berupa penjara selama 1 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pihaknya juga melakukan pengecekan bak truk yang di produksi oleh karoseri. Tak hanya itu, alur perizinan dan aturan permohonan bak truk juga dilakukan.

Untuk pemesanan bak truk kendaraan baru dari perorangan atau perusahaan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Kemenhub Darat terkait spesifikasi tipe kendaraan.

"Skema perusahaan karoseri mengajukan data-data kendaraan yang sudah selesai pengerjaannya ke BPTD (Badan pengelola transportasi darat) Propinsi diteruskan ke Kemenhub. Setelah itu pihak Kemenhub tinjau lapangan terkait kendaraan yang sudah dikerjakan apakah sudah sesuai dengan panjang, lebar dan tinggi sesuai SKRB ( surat keterangan rancang bangun)," tambahnya.

Namun bila tidak sesuai dengan SKRB dari pihak kemenhub akan melakukan pemotongan sesuai SKRB yang diajukan sehingga terbit SRUT (surat sertifikat registrasi uji tipe) guna kelengkapan penertiban STNK,TNKB dan BPKB.

"Tentu aturan ini harus dilakukan sesuai dengan undang-undang. Kami terus akan lakukan pengawasan agar tidak ada yang dirugikan khususnya pengendara lain. Jangan sampai nyawa kita taruhannya, hanya karena ingin uang lebih banyak tapi mengabaikan keselamatan orang lain, "pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads