Kemenhub RI melalui Dirjen Perhubungan Darat terus melakukan normalisasi terhadap truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur. Di Banyuwangi, ratusan sopir truk sudah rela jika bak muatannya harus dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 800 truk ODOL yang ada di Banyuwangi, hanya sekitar 217 unit kendaraan saja yang setuju untuk dilakukan normalisasi kapasitas muatan.
"Ada 800 unit yang ada di Banyuwangi. Sekitar 217 unit sudah mulai melakukan normalisasi secara bertahap. Sedangkan lainnya masih belum. Secara perlahan pasti akan banyak yang ikut," kata Slamet Barkah, selaku Koordinator Asosiasi Sopir Logistik Indonesia, Senin (7/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Slamet, sopir ODOL di Banyuwangi sangat mendukung pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL. Namun demikian, mereka meminta agar ada jalan tengah yang diberikan agar peraturan ODOL tersebut tidak merugikan bagi para sopir.
"Intinya harus ada win-win solusi. Contohnya ada penyesuaian tarif agar tidak merugikan kami. Bagaimanapun muatan akan berkurang banyak saat bak truk ini dipotong," jelasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan langkah pemotongan bak ODOL ini dilakukan sebagai upaya penertiban truk-truk angkutan barang yang beroperasi di jalan raya dengan kondisi tak sesuai regulasi. Selain itu, juga bagian dari kampanye Pemerintah RI menuju Zero ODOL pada awal tahun 2023.
"Pemerintah merasakan dampaknya bahwa odol menyebabkan kerusakan jalan sangat parah. Maka ini harus ditertibkan," kata Budi Setiyadi saat melakukan pemotongan bak ODOL di lapangan uji kendaraan di Banyuwangi.
Budi menjelaskan, tantangan yang dihadapi pemerintah, khususnya bidang transportasi, cukup berat. Dia menilai, permintaan masyarakat terhadap jasa transportasi sendiri terus meningkat. Sedangkan muatan yang berlebih sangat beresiko menyebabkan kecelakaan fatal dan juga memiliki dampak kerusakan jalan yang cukup parah.
"Data terbaru di Korlantas Polri menyebutkan ada 27 kecelakaan terjadi di jalan tol. Penyebabnya yakni kendaraan ODOL. Kendaraan ini kan kecepatannya tidak bisa maksimal di jalan tol, sehingga banyak kasus yang ditabrak dari belakang atau menabrak karena rem blong," jelasnya.
Sehingga, sampai dengan saat ini pemerintah terus berupaya melakukan penegakan hukum agar lebih optimal, khususnya bagi mobil barang atas pelanggaran dimensi dan muatan. Tujuannya agar tercipta ketertiban baik dari mobil barang serta lalu lintas jalan.
"Dalam hal ini polisi juga bekerjasama untuk kegiatan tilang. Selain tilang biasa, juga menindak ODOL dengan pasal 277. Dengan denda bisa sampai Rp25 juta," katanya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga terus mengupayakan untuk kembali memerankan fungsi jembatan timbang. Ini dilakukan agar sosialisasi dan kampanye Indonesia bebas ODOL bisa segera terwujud.
Seperti di Peraturan Bupati Banyuwangi yang melarang kendaraan ODOL melakukan uji kendaraan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan mendorong agar Kabupaten/Kota di daerah lain menerapkan hal serupa yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda)
"Jembatan timbang juga kita upayakan sudah beroperasi lagi. Nantinya jika ada truk ODOL, mereka harus transfer muatan. Diturunkan dari kendaraannya dan dimuat di kendaraan lain," katanya.
"Kami berterimakasih kepada bupati banyuwangi yang ternyata sudah ada Peraturan Bupati menyangkut kendaraan ODOL tidak boleh melakukan uji kendaraan," pungkasnya.
(iwd/iwd)