Pasutri COVID-19 yang viral jalan-jalan ke Malang dan Kota Batu akhirnya meminta maaf. Mereka juga memberi klarifikasi atas perbuatan yang mereka lakukan. Klarifikasi itu mereka unggah ke media sosial.
"Disini saya Reza Fahd Adrian dan Keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat indonesia dan khususnya masyarakat Kota Batu dan Malang dengan viralnya postingan saya tertanggal 27 Januari 2022 dan viral tanggal 6 Februari 2022," tulis luckyreza seperti yang dilihat detikjatim, Selasa (9/2/2022).
Klarifikasi tersebut ditulis secara kronologi mulai satu keluarga itu datang dari Samarinda menuju Jakarta. Dari Jakarta mereka menuju Yogyakarta untuk kemudian lanjut ke Malang dan Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, mereka meneruskan perjalanan darat ke Bali. Namun sebelum menyeberang ke Bali, hasil tes sang istri positif COVID-19. Mereka kemudian balik ke Malang dan sempat berjalan-jalan sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Cilegon.
Di Jakarta, satu keluarga ini melakukan tes lagi baik antigen dan PCR. Dan hasilnya adalah sang istri dan si anak perempuan positif COVID-19. Mereka yang positif kemudian melakukan karantina. Setelah dirasa sembuh, mereka pulang ke Samarinda. Di sana mereka tes lagi dengan hasil semuanya negatif.
Dalam klarifikasi tersebut, sang suami juga menyertakan lampiran sejumlah hasil tes baik antigen dan PCR keluarga tersebut.
Polisi sendiri sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pasutri itu. Namun surat yang dikirim tertanggal 7 Januari tersebut belum mendapat tanggapan. Polresta Malang Kota akan menunggu sampai tiga hari ke depan sebelum dilakukan pemanggilan kedua kalinya.
"Sampai hari ini belum, kami tunggu tiga hari. Sebelum kemudian kita kirim undangan klarifikasi kedua," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto.
Eko mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda berkaitan dengan pengiriman surat undangan klarifikasi tersebut. Polresta Samarinda dilibatkan karena pasutri COVID-19 tersebut merupakan warga Kalimantan Timur.
"Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda terkait pemanggilan tersebut," kata Eko
Menurut Eko, proses klarifikasi akan dilakukan melalui zoom atau online apabila pria tersebut masih dalam kondisi positif COVID-19.
"Nantinya (klarifikasi) bisa dilakukan dengan cara zoom atau online. Jika yang bersangkutan masih kondisinya positif (COVID-19)," tandas Eko.
(iwd/iwd)