Pemerintah menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk. Besaran tiket ini berlaku saat masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland, bukan tiket masuk Candi Borobudur.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya, tapi Borobudur Highland ya," ujar Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Borobudur Highland merupakan zona otoritatif seluas 309 hektare. Lokasi ini tepatnya berada di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan meliputi zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.
"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," katanya.
Terpisah, General Manager Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi menambahkan, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2023 yang sudah beredar di media sebenarnya sudah jelas. Bahwa PMK tersebut berlaku untuk kawasan otoritatif Badan Otorita Borobudur dimana wilayahnya atau areanya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur.
"Itu ada di, kalau yang disebutnya Borobudur Highland yang di Loano, Purworejo itu. Kemudian di situ menyebutkan BLU Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nah, BLU-nya yang di Badan Otorita Borobudur itu, memang itu menggunakan nama Borobudur, tetapi itu tidak terkait langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur," kata Jamal di Candi Borobudur.
"Untuk tiket yang masuk ke Candi Borobudur ini masih sama menggunakan tiket yang existing ada dua. Yang sampai di halaman (candi) masih Rp 50 ribu per orang untuk wisatawan domestik dan 25 USD untuk wisatawan mancanegara," kata Jamal.
Wisatawan yang naik bangunan Candi Borobudur dikenakan tarif berbeda. Simak di halaman selanjutnya.
Kemudian untuk wisatawan yang naik di bangunan candi dikenakan tiket Rp 150 ribu. Untuk tiket naik candi sudah berlaku selama masa uji coba mulai 21 April.
"Yang naik ke candi Rp 150 ribu yang terdiri dari Rp 50 ribu untuk tiket halamannya, Rp100 ribu untuk biaya penggantian upanat, guide, gelang, sistem dan lain sebagainya. Sedangkan, untuk wisatawan mancanegara naik ke Candi Borobudur juga masih sama senilai ekuivalen kira-kira Rp 500 ribu untuk wisman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiket masuk kawasan Borobudur ditetapkan oleh pemerintah. Tiket masuk ditetapkan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Dilansir detikFinance, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu.
Dalam aturan itu ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan harga tiket itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarifnya naik hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, seperti dilansir detikFinance, Rabu (3/5).