Tiket masuk kawasan Borobudur ditetapkan oleh pemerintah. Tiket masuk ditetapkan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Dilansir detikFinance, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu.
Dalam aturan itu ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan harga tiket itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarifnya naik hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, seperti dilansir detikFinance, Rabu (3/5/2023).
Disebutkan pula, untuk beberapa kegiatan, pengguna layanan dapat masuk kawasan tanpa biaya. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non-alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.