Bule Dilarang Rental Motor di Bali, Sandiaga Pantau Dampaknya ke Wisata

Bule Dilarang Rental Motor di Bali, Sandiaga Pantau Dampaknya ke Wisata

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 14:01 WIB
Menparekrat Sandiaga Uno di Semarang, Kamis (16/3/2023).
Menparekrat Sandiaga Uno di Semarang, Kamis (16/3/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Wacana turis asing dilarang menyewa motor di Bali menuai pro dan kontra. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno akan memantau dampaknya dengan pariwisata di Bali.

Sandiaga menjelaskan larangan tersebut muncul karena adanya keluhan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah di Bali mengeluarkan larangan tersebut.

"Harus kita pastikan dulu bahwa untuk menghindari pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan sampai fatal ini oleh pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan Pergub untuk melarang menggunakan atau penyewa motor khususnya kendaraan roda dua," kata Sandiaga usai mengisi kuliah umum di Unissula Semarang, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengaku bakal memantau dampak wacana itu dengan pariwisata di Bali. Namun menurutnya selama ini pariwisata berkualitas dan berkelanjutan banyak memanfaatkan mobil, atau motor dengan pemandu seperti ojek online.

"Tentunya kita akan lihat bagaimana dampaknya terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Rata-rata pariwisata yang kita incar yang berkualitas dan berkelanjutan ini memang menggunakan mobil dan hanya menggunakan motor, jika terjebak macet dan sebagainya, dan itu juga dipandu oleh ojek online maupun transportasi lainnya," jelas Sandiaga.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia berharap ada sanksi tegas bila ada pelanggaran yang dilakukan wisatawan baik domestik atau mancanegara. Hal itu agar wisatawan juga menjalankan kewajibannya menghargai aturan di mana mereka berwisata.

"Diharapkan kita sampaikan agar ada sanksi tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan proses ini tentunya untuk menghadirkan Bali yang ramah tamah untuk wisatawan mancanegara namun juga memiliki koridor hukum dan ingin wisatawan itu menghargai yang menjadi kewajiban mereka untuk mematuhi selama mereka wisata di Indonesia, mematuhi segala aturan termasuk peraturan lalu lintas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari detikBali, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan soal aturan turis asing dilarang sewa motor. Turis asing diminta untuk menggunakan transportasi dari agen perjalanan selama berada di Bali mulai tahun ini. Salah satu alasannya karena marak turis asing ugal-ugalan.

"(Peraturan) Itu ada di regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 Ayat 4 Huruf G. (Dari beberapa waktu lalu) Pergub ini tidak dilaksanakan secara optimal karena memang pandemi COVID-19," ujarnya, Selasa malam (14/3).

Tjok juga menyebut Dispar Bali akan melakukan rapat dengan Polda Bali terkait teknis sosialisasi aturan tersebut kepada para pengusaha rental kendaraan di Bali.

"Sampai sekarang saya belum ada masukan dari rental kendaraan, tapi teman-teman di pariwisata sih sempat menanyakan seperti apa (kebijakan tersebut)," ungkapnya.




(ams/sip)


Hide Ads