Di puncak bukit di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, terdapat sebuah tugu dan bangunan candi. Suasananya tenang, angin semilir, dan pemandangan sawah, laut, gunung, dan perkotaan cukup memanjakan mata.
Jika dari perkampungan Tugurejo, untuk mencapai tempat yang dikenal dengan nama Candi Tugu itu, maka harus naik 99 anak tangga dan akan melawati gapura candi. Namun jika lewat jalan lain atau sisi utara candi, anak tangga yang dilewati berjumlah 20 anak tangga.
Banyak desas-desus yang menyebut lokasi tersebut bersejarah dan merupakan perbatasan kerajaan Majapahit dan Pajajaran, namun belum ada yang bisa memastikan hal tersebut. Meski demikian, memang ada cagar budaya yang dilindungi yaitu Tugu setinggi 2,5 meter.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, menjelaskan tugu batu andesit kompak itu berdiri di atas umpak tatanan kosod balok batu andesit. Pada masing-masing sisi dinding umpak semenan terdapat sebuah prasasti, dua prasasti berhuruf latin berbahasa Belanda, dua prasasti berhuruf Jawa berbahasa Jawa. Ada juga prasasti berupa tapak kaki di sekitar tugu.
"Dari prasasti tersebut dapat menceritakan sebuah peristiwa sejarah. Prasasti pertama menyampaikan kabar bahwa bangunan ini didirikan oleh Dinas Purbakala pada tahun 1938. Prasasti berikutnya bisa diartikan bahwa bangunan ini didirikan oleh Dinas Purbakala dengan menggunakan biaya dari Pemerintah Desa Toegoeredjo," kata Sukronedi kepada detikJateng, Jumat (26/8/2022).
"Meninjau isi prasasti, umur tugu telah mencapai 78 tahun serta menceritakan sebuah peristiwa sejarah. Oleh karena itu tugu tersebut diduga merupakan struktur cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," imbuhnya.
Untuk candinya, ternyata bukan merupakan peninggalan kerajaan mana pun. Candi tersebut merupakan replika dari jadi Gedung Songo yang ada di Kabupaten Semarang. Di di dinding candi pun diberi keterangan dengan tinta emas bertuliskan 'Duplikat Candi Gedung 9 Atas Prakarsa PT. Tanjung Mas Semarang Bp. Djamin CH Dibuat Tahun 1984-1985 Karya R. T. D. Djayaprana Muntilan. Dilindungi Dinas Purbakala'.
"Secara keseluruhan model bangunan persis menyerupai candi 1 Gedong Songo, baik dari batur hingga bagian puncaknya. Dengan demikian bangunan candi ini bukan merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010," jelasnya.
Meski demikian, menurut Sukronedi, kondisi keseluruhan kawasan Candi Tugu masih baik meski hanya satu orang yang merawat yaitu warga bernama Sumarto. Namun banyak sekali bekas vandalisme di dinding candi.
"Luas lahan kurang lebih 2.000 meter persegi. Luasan situs dikelilingi pagar keliling tatanan batu andesit semenan," ujarnya.
Konon Perbatasan Kerajaan Majapahit-Pajajaran
Juru kunci Candi Tugu, Sumarto, mengatakan dari keterangan yang dia ketahui, memang ada keterkaitan lokasi tersebut dengan perbatasan Kerajaan Majapahit-Pajajaran. Selain itu dari keterangan yang diperolehnya turun-temurun, tugu di lokasi itu pernah roboh sebelum dibangun kembali tahun 1938.
Konon tugu itu juga pernah jadi bekas tambatan kapal. Bahkan disebut ada makam di dekat tugu, yaitu makam yang dikenal sebagai Kiai Tugu.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
            
            
            
            
            (rih/ahr)