Tim gabungan pengamanan (PAM) terpadu Pantai Parangtritis masih mendapati beberapa wisatawan yang tidak menggunakan masker saat di pinggir pantai. Satpol PP Kabupaten Bantul menyebut lebih mengedepankan pemantauan dan edukasi terhadap para pelanggar prokes.
Anggota PAM terpadu Pantai Parangtritis, Sersan Dua (Serda) TTG. Hariyono menyebut hari ini pihaknya kembali melaksanakan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di objek wisata. Hasilnya, masih banyak wisatawan yang abai prokes khususnya dalam hal penggunaan masker.
"Kebanyakan kalau wisatawan sudah sampai di pantai dan dekat air laut pasti masker dilepas. Apalagi kalau sudah bermain bahkan mandi di laut pasti tidak menggunakan masker," katanya kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal adanya sanksi terhadap wisatawan yang melanggar prokes, Hariyono mengaku belum ada sanksi khusus. Pihaknya masih mengedepankan imbauan dan edukasi.
"Sejauh ini belum ada tindakan yustisi kepada wisatawan yang abai tidak menggunakan masker di destinasi wisata. Jadi masih hanya sebatas diingatkan saja," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan, bahwa saat ini di Bantul memang masih menerapkan PPKM level 4. Kendati demikian penyebaran kasus di Bumi Projotamansari terbilang terus melandai.
"Artinya varian Omicron sudah cukup melandai. Sehingga pengawasan kita lebih ke edukasi, karena kalau sanksi dan denda kan ada proses. Jadi kita hanya lakukan pantauan dan edukasi," ujarnya.
Akan tetapi, Yulius mengaku hal tersebut bukanlah pembiaran terkait adanya pelanggaran prokes. Pasalnya pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengawasan dan beberapa kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap diputarbalikkan.
"Tadi ada beberapa kendaraan yang kita putar balikkan karena melanggar aturan ganjil genap. Jadi tidak terkesan pembiaran tapi masih ada pengawasan, cuma dalam hal ini kami juga memikirkan agar perekonomian di tempat wisata bisa tumbuh," ucapnya.
![]() |
Sementara itu, Pemkab Bantul menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak menuju objek wisata. Namun berbeda dengan sebelum-sebelumnya, jika ada pelat nomor kendaraan wisatawan tidak sesuai tidak akan diputar balik selama mampu menunjukkan bukti vaksinasi.
"Iya, di Bantul masih memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan wisatawan yang menuju destinasi wisata. Tapi aturan itu hanya berlaku Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta kepada wartawan, Minggu (20/3).
Aturan itu merujuk Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 11/instr/2022 tentang PPKM level 4 COVID-19 di Kabupaten Bantul yang diteken Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada tanggal 15 Maret. Terkait teknis, pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor disesuaikan dengan tanggal pada akhir pekan atau libur nasional.
"Jadi kalau tanggalnya genap maka yang nomor pelatnya genap boleh masuk ke destinasi wisata, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Baca juga: Gempa M 2,4 Guncang Gunungkidul |
Namun, untuk kali ini, Aris menyebut penerapan aturan tersebut mengalami pelonggaran dibanding sebelum-sebelumnya. Pasalnya saat ini kegiatan ekonomi di sektor pariwisata tengah bergeliat dan sangat sayang jika dengan aturan tersebut malah menurunkan tren positif ini.
"Kali ini aturan ganjil genap kendaraan bermotor wisatawan yang akan masuk objek wisata lebih diperlonggar. Jadi selama wisatawan bisa menunjukkan kartu vaksin masih boleh masuk ke destinasi wisata," ucapnya.
Sehingga nantinya tidak ada lagi memutar balik kendaraan bermotor milik wisatawan yang pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal. Untuk penggunaan syarat kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi minimal vaksin dosis pertama hingga booster.
"Kenapa dilonggarkan karena kami tidak tega memutarkan balikkan kendaraan milik wisatawan yang sudah jauh-jauh datang dari luar DIY, apalagi kedatangan wisatawan kan bisa menggerakkan ekonomi juga. Tapi ya kami ingatkan agar wisatawan tetap patuh prokes, minimal pakai maskerlah," ujarnya.
(rih/ahr)