Gunungkidul PPKM Level 3, Jalur Wisata Terapkan Ganjil Genap

Gunungkidul PPKM Level 3, Jalur Wisata Terapkan Ganjil Genap

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 20:53 WIB
Wisata Watu Gendong di Gunungkidul
Wisata Watu Gendong salah satu destinasi wisata di Gunungkidul (Foto: Pradito Rida Pertana)
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kembali menerapkan aturan ganjil genap di jalur-jalur menuju objek wisata (obwis) menyusul diberlakukannya PPKM level 3. Namun, penerapan ganjil genap ini menyesuaikan kondisi lapangan.

"Kalau dari kita tetap berupaya untuk menerapkan ganjil genap," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Mohamad Arif Aldian saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut merujuk Inbup Gunungkidul No.443/0777, tepatnya diktum sembilan huruf J yang menyebut jika fasilitas umum termasuk di dalamnya kawasan wisata wajib mengikuti protokol kesehatan. Selanjutnya, pada diktum 6 menyebut penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Munggu pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi untuk pelaksanaannya melihat situasi di lapangan. Karena selama ini tingkat kunjungan masih di bawah 25 persen dari kapasitas destinasi wisata," ujarnya.

Arif menerangkan pihaknya kini memaksimalkan penegakan protokol kesehatan (prokes). Di antaranya soal penggunaan masker, dan menjaga jarak selama di kawasan objek wisata.

ADVERTISEMENT

"Kalau penerapan aplikasi PeduliLindungi alhamdulilah tertib, meski ada beberapa wilayah yang terganggu jaringannya. Untuk daerah sulit jaringan internet seperti Pantai Siung solusinya bisa dengan menunjukkan kartu vaksin saja," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Gunungkidul, Sebagai implementasi PPKM level 3, termasuk dalam penerapan PPKM Level 3. Hal ini mengacu pada Inmendagri terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.


PPKM ini berlangsung pada 15 sampai 21 Februari 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan penetapan PPKM di wilayah berdasarkan pada perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads