Wasit korban pengeroyokan laga tarkam Piala Bupati Semarang, Hadi Suroso dan Ridwan Prayitno resmi melaporkan 10 orang ke polisi. 10 orang tersebut terdiri atas pemain dan penonton.
Pengacara korban, Handrianus Handyar, menyebut mayoritas yang dilaporkan berstatus sebagai pemain bola. Meski menurutnya ada penonton yang masuk daftar orang yang dilaporkan.
"Sementara ini kami hanya bisa mengidentifikasi pemain, berdasarkan nomor punggung, berdasarkan kami kenal, oh pemain ini pemain profesional," ujar Handrianus saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
"Ada juga penonton (yang dilaporkan) karena kami posturnya cukup hapal. Kalau penonton-penonton lain kami belum bisa mengidentifikasi," tambahnya.
Handrianus mengatakan kecil kemungkinan laporan ini akan dicabut. Menurutnya, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah damai.
"Kemungkinan besar tidak (akan cabut laporan)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan masih menyelidiki kasus kericuhan yang terjadi saat final Piala Bupati Semarang antara kesebelasan Putra Bakti FC Patemon melawan Ar Raffi Ampel Boyolali di Lapangan Pule Bener, Tengaran, Minggu (2/6). Sejauh ini, ada 15 orang yang telah diperiksa.
"Kami yakin secara penganiayaannya ini pasal 170 yang kita kenakan ini kalau dari segi pemeriksaan awal kami yakin pasal ini bisa kita kenakan," kata Kasatreskrim Polres Semarang, Kompol Fandy Setiawan dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Sementara itu, wasit korban pengeroyokan laga tarkam Piala Bupati Semarang, Hadi Suroso dan Ridwan Prayitno resmi membuat laporan secara terpisah. Ada 10 orang yang dilaporkan terkait kasus pengeroyokan tersebut.
"Ini kan perkara kami split Mas Hadi tiga orang (yang dilaporkan) sedangkan Mas Ridwan ada sekitar tujuh orang yang kita laporkan," ujar pengacara korban, Handrianus Handyar saat dihubungi, Kamis (6/6).
(aku/apl)