Persis Solo mempertanyakan sanksi dari komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Pasalnya, dalam laga Persis Solo melawan Persib Bandung pada pekan ketujuh Liga 1 2023/2024 di Stadion Manahan, dihadiri suporter tamu.
Dikutip dari laman resmi Persis Solo, pihak klub memberikan pernyataan terkait sanksi tersebut. Sebab, sanksi itu dianggap keputusan sepihak dari Komdis PSSI.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Manajemen Persis telah menemukan asal muasal tiket yang digunakan oleh suporter tersebut. Ternyata, tiket itu merupakan alokasi untuk rekanan sponsor PT LIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman itu dituliskan bahwa setelah mengumpulkan bukti, Persis telah menemukan fakta kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib tersebut juga difasilitasi oleh pihak di luar klub baik Persis sebagai tuan rumah maupun Persib sebagai tim tamu.
"Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB-yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10-sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib," tulis dalam laman Persis Solo.
"Sebagai tim peserta kompetisi yang disahkan dalam Regulasi Liga 1 2023, PERSIS selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku. Terutama terkait hukuman hadirnya penonton yang divonis sepihak oleh Komdis sebagai Suporter PERSIB di Stadion Manahan pada Selasa (8/8/2023) lalu," tambahnya.
Persis Solo menyebut telah berusaha semaksimal mungkin mencegah kehadiran suporter tim tamu dengan berbagai filter pada sistem penjualan tiket. Hanya saja distribusi tiket kepada penonton umum yang dilakukan oleh rekanan sponsor LIB ini menjadi hal kontradiktif yang mencederai tuntutan LIB kepada tim tuan rumah.
Atas saksi ini, manajemen Persis Solo menuntut adanya transparansi dan solusi dari Komite Disiplin beserta LIB terkait regulasi soal kehadiran penonton umum yang dianggap sebagai suporter tamu.
Sebab, kriteria suporter tamu yang selama ini dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi adalah penonton yang menggunakan atribut tim away (jersey, banner, dan lainnya).
selengkapnya baca halaman berikutnya
Manajemen Persis berharap Komite Disiplin dan LIB tidak hanya berdiam diri sementara seluruh klub peserta Liga 1 selalu dibebani sanksi tiap pekan. Padahal di satu sisi seluruh klub peserta Liga 1 sudah berusaha maksimal untuk menciptakan sistem filter yang bisa mencegah kehadiran suporter tim tamu.
Jika dirasa perlu dan memungkinkan, Komite Disiplin bersama LIB selaku operator mungkin bisa memberikan workshop, pelatihan, atau tutorial kepada seluruh klub peserta Liga 1 2023/2024 untuk menemukan formula paling tepat guna mengantisipasi kehadiran penonton umum yang mendukung tim tamu.
Adapun Ketua Pelaksana Pertandingan, Ginda Ferachtriawan mengakui adanya sanksi tersebut. "Iya benar (mendapatkan sanksi)," kata dia.
Akibat dari sanksi itu, Panpel Persis sanksi berupa denda Rp 25 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Dikenakan sanksi Rp 25 juta. Yang dapat suratnya klub," ucapnya.