Mantan pemain asing PSIS Semarang, Wallace Costa Alves (WCA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari. Wallace Costa sempat menjadi pemain pilar PSIS di Liga 1, bahkan menyandang ban kapten.
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi mengonfirmasi hal itu. Yoyok mengaku prihatin dengan situasi yang dialami Wallace Costa hingga harus dideportasi.
"Wallace Costa sudah setahun lalu selesai kerja sama dengan kita, setelahnya, Wallace di Indonesia main tarkam di sana sini tidak bergabung dengan klub, kami turut sedih nasib Wallace sampai harus dideportasi akibat izin tinggal habis. Semoga diberi keselamatan hingga sampai ke negaranya," kata Yoyok dalam keterangan yang diterima detikJateng, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wallace Costa Alves bergabung bersama PSIS 2019-2022 setelah diboyong dari tim Liga 1 Persela Lamongan. Selama berseragam biru-biru, Wallace Costa selalu menjadi pemain penting tim berjuluk Mahesa Jenar itu. Perannya di lini belakang tak tergantikan, bahkan ia ditunjuk menjadi kapten tim PSIS.
Sebagai bek, Wallace Costa juga cukup produktif mencetak gol bagi PSIS. Selama bermain di PSIS, bek asal Brazil itu telah mencatatkan 38 pertandingan dengan torehan 9 gol.
Meski cukup lama berseragam PSIS dan sempat menyatakan ingin pensiun bersama PSIS, Wallace Costa ternyata tak berjodoh dengan tim kebanggaan Kota Semarang itu.
Manajemen PSIS dan Wallace Costa sepakat untuk mengakhiri kerja sama pada 2022. Saat itu, manajemen PSIS menyebut di lini belakang butuh refreshment dan hal ini telah dijelaskan kepada Wallace Costa.
Setelah hengkang dari PSIS, Wallace Costa cukup kesulitan mendapat tim baru. Bahkan, pemain berusia 37 tahun itu dikabarkan sering tampil dalam ajang sepakbola antarkampung (tarkam) di Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, warga negara asing yang merupakan mantan pemain sepakbola Liga 1 Indonesia berinisial WCA (37) dan keluarganya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur. WCA dan keluarganya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
"WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Denny Irawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/4).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
WCA pun melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri karena sudah tidak mendapatkan kontrak baru hingga overstay. Ditjen Imigrasi pun memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (6/4) dini hari.
WCA dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brasil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.
"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brasil," ujar Denny.
Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.