Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut belasan WNA terjaring penindakan yang dilakukan Imigrasi Yogyakarta. Mereka menjatuhkan sanksi terhadap para WNA itu, mulai dari membayar denda hingga deportasi.
Penindakan itu dilakukan pada periode 1 Januari hingga 4 April 2023. Tercatat ada belasan WNA yang ditindak oleh Imigrasi.
"Jadi penanganan itu ada tingkatannya kalau dia bisa membayar denda ya bayar denda tapi kalau tidak bisa kemudian dia akan dideportasi," kata Agung kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci sejauh ini ada 5 WNA Pakistan yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Lalu satu orang WNA Malaysia yang overstay kurang dari 60 hari dan tidak bisa membayar biaya denda juga dilakukan deportasi.
"Sri Lanka satu orang, karena tidak memiliki izin tinggal dan masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Sehingga saat ini dia dipindahkan Rumah Detensi Imigrasi di Semarang," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan ada satu WNA asal Timor Leste yang lalai dalam menghitung masa berlaku izin tinggal. Ia kemudian membayar biaya beban sehingga lolos dari deportasi.
"Turki satu orang, alasan sama tadi. Dia harus membayar biaya beban. Amerika Serikat satu orang, alasan sama, bayar denda. Inggris satu orang, alasan sama, bayar biaya beban," tutupnya.
(ahr/ams)