Overstay, WN Brasil Eks Pemain PSIS Semarang Dideportasi

Nasional

Overstay, WN Brasil Eks Pemain PSIS Semarang Dideportasi

Antara - detikJateng
Kamis, 06 Apr 2023 13:29 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Foto: Shutterstock)
Solo -

Warga negara asing yang merupakan mantan pemain sepakbola Liga 1 Indonesia berinisial WCA (37) dan keluarganya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur. WCA dan keluarganya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

"WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Denny Irawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/4/2023).

WCA pun melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri karena sudah tidak mendapatkan kontrak baru hingga overstay. Ditjen Imigrasi pun memulangkan WCA bersama istri dan ketiga anaknya lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (6/4) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WCA dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha, Qatar, dan diteruskan ke Brasil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.

"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brasil," ujar Denny.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.

Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads