Aaron Evans Bebas Sanksi, Bos PSS: Akhirnya Keadilan Ditegakkan

Aaron Evans Bebas Sanksi, Bos PSS: Akhirnya Keadilan Ditegakkan

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Jumat, 18 Feb 2022 12:31 WIB
Direktur Utama PT PSS Andy Wardhana Putra
Direktur Utama PT PSS Andy Wardhana Putra (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Bek PSS Sleman, Aaron Evans, akhirnya bebas dari sanksi larangan empat pertandingan yang dijatuhkan Komdis PSSI. Hal ini menyusul dikabulkannya banding yang diajukan Super Elja ke Komisi Banding.

Direktur Utama PT PSS Andy Wardhana Putra bersyukur dengan dikabulkannya banding itu. Dia senang pemain asal Australia itu bisa memperkuat barisan belakang Laskar Sembada.

"Kami sangat menghargai pandangan Komisi Disiplin PSSI. Mereka memutuskan masalah ini dengan objektif dan bijaksana," kata Andy, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Evans menjadi pilar penting di lini belakang PSS di era pelatih I Putu Gede. Namun, pada laga melawan Barito Putera dia menerima kartu merah di menit 73.

Evans saat itu mendapat kartu merah karena diduga mengucapkan kata-kata kasar ke asisten wasit dan mendapat sanksi. Pemain yang bisa bermain di berbagai posisi itu sudah absen di dua laga yakni melawan Persib Bandung dan Bali United yang berakhir dengan kekalahan.

ADVERTISEMENT

Andy pun mengucapkan terima kasih kepada Sleman Fans yang memberikan dukungan dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Dengan dicabutnya sanksi ini, Andy melihat keadilan akhirnya bisa ditegakkan.

"Akhirnya keadilan dapat ditegakkan. Semoga ini menjadi awal yang baik agar PSS Sleman semakin terpacu berprestasi lebih baik mengarungi sisa kompetisi putaran kedua ini," tutur dia.

Kabar bahagia ini pun disambut antusias oleh Evans. Terlebih dia sudah beberapa kali melewatkan laga bersama PSS Sleman.

"Saya sangat senang sekali tim PSS memenangkan banding. Saya yakin 100 persen keputusan tersebut sangat tepat. Saya ucapkan terima kasih yang tidak tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu PSS dan saya dalam kasus ini," ujar Aaron Evans hari ini.




(ams/aku)


Hide Ads