Hamenang-Benny Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Klaten di MK

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Hamenang-Benny Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Klaten di MK

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Minggu, 05 Jan 2025 15:38 WIB
Tim advokasi Handarbeni mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK.
Tim advokasi Handarbeni mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. (Foto: dok. Abdul Jamal)
Klaten -

Paslon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardianto (Handarbeni) resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Klaten. Melalui tim advokasi, pasangan Handarbeni mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

"Tim advokasi Handarbeni dengan tegas menyatakan posisi dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait," jelas ketua tim advokasi Handarbeni, Nasuka Abdul Jamal kepada detikJateng melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).

Dijelaskan Abdul Jamal, langkah mengajukan sebagai pihak terkait itu untuk memastikan proses demokrasi yang adil, dan transparan. Pihaknya siap memberikan penjelasan serta bukti pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Klaten," terang Abdul Jamal.

Abdul Jamal menyebut dalam Keputusan KPU Klaten nomor 3076 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, memenangkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nmor urut 03, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Benny Indra Ardhianto. Putusan KPU itu menurutnya sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan dan akuntabel. Karena menurut pendapat tim advokasi Handarbeni, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada)," lanjut Abdul Jamal.

Oleh karena itu, pihaknya mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait atas perkara PHPIlkada Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Lampiran itu di antaranya surat kuasa.

"Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 Desember 2024, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1796 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Klaten Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024," rinci Abdul Jamal.

Abdul Jamal menyampaikan permohonan telah diterima panitera MK berdasarkan Tanda Terima Permohonan Pihak Terkait Online Nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025. Begitu perkara terregistrasi, selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU.

"MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ujar Abdul Jamal.

Menurut Abdul Jamal, sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata pihak terkait. Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja atau hingga Senin, 6 Januari 2025.

"Setelahnya, hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024
akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan pendahuluan," sebut Abdul Jamal.

"Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Nantinya sebagai Pihak Terkait Tim Advokasi akan memberikan penjelasan yang mendalam serta bukti yang valid di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa hasil pemilihan yang sah tetap diakui dan dihormati dan kami berharap Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik," ujar Abdul Jamal.

Cabup Herry Gugat Sengketa Pilkada Klaten

Sebelumnya diberitakan, hasil Pilkada Klaten 2024 diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan.

Pantauan detikJateng di laman https//s.mkri.id, Sabtu (4/1), sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/ PAN.MK/e- AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB.

Calon Bupati Klaten nomor urut 2, W Herry Wibowo membenarkan adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten tersebut. Alasannya ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan.

"Iya, beberapa waktu yang lalu setelah hitungan yang dilakukan KPU Klaten, saya melihat ada hal-hal yang tidak transparan dan perlu dipertanyakan. Kita sudah berusaha melalui salah satu tim pemenangan kita untuk mempertanyakan hal- hal yang menurut kami perlu dijawab," kata Herry kepada detikJateng, Sabtu (4/1) siang.

Hal-hal yang dipertanyakan itu, menurut Herry, antara lain terkait surat suara rusak sebanyak 43.600 lembar.

"Yang rusak punya paslon berapa, rusaknya kenapa, apa tidak dicoblos, lebih satu coblosannya, lubang seperti apa? Tapi itu juga tidak dijawab oleh KPU, padahal itu sebenarnya hak kita," ujar Herry.




(ams/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads