Herry-Wahyu Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Klaten ke MK

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Herry-Wahyu Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Klaten ke MK

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 04 Jan 2025 16:10 WIB
Irjen Pol (purn) Herry Wibowo dan Wahyu Adi Darmawan mendaftar ke KPU Klaten, Kamis (29/8/2024).
Irjen Pol (purn) Herry Wibowo dan Wahyu Adi Darmawan saat mendaftar ke KPU Klaten, Kamis (29/8/2024). Foto: Achmad Hussein Sauqi/detikJateng
Klaten -

Hasil Pilkada Klaten 2024 diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten itu diajukan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan.

Pantauan detikJateng di laman https//s.mkri.id, Sabtu (4/1), sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/ PAN.MK/e- AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB.

Tertulis sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. Selaku termohon dalam akta adalah komisi pemilihan umum (KPU) Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akta permohonan tersebut telah diregister yang di bagian bawah tercantum Plt panitera, Muhidin. Permohonan tersebut juga menyertakan alat bukti yang tercantum pada kolom berkas, termasuk di antaranya SK penetapan perolehan suara oleh KPU.

Calon Bupati Klaten nomor urut 2, W Herry Wibowo membenarkan adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten tersebut. Alasannya ada beberapa hal yang dinilai tidak transparan.

ADVERTISEMENT

"Iya, beberapa waktu yang lalu setelah hitungan yang dilakukan KPU Klaten, saya melihat ada hal-hal yang tidak transparan dan perlu dipertanyakan. Kita sudah berusaha melalui salah satu tim pemenangan kita untuk mempertanyakan hal- hal yang menurut kami perlu dijawab," kata Herry kepada detikJateng, Sabtu (4/1/2025) siang.

Hal-hal yang dipertanyakan itu, menurut Herry, antara lain terkait surat suara rusak sebanyak 43.600 lembar.

"Yang rusak punya paslon berapa, rusaknya kenapa, apa tidak dicoblos, lebih satu coblosannya, lubang seperti apa? Tapi itu juga tidak dijawab oleh KPU, padahal itu sebenarnya hak kita," ujar Herry.

Herry mengatakan, 43.600 surat suara rusak itu kemudian dibakar oleh KPU Klaten bersama dengan kelebihan surat suara Pilkada, dan ada videonya. Dia bilang paslon nomor 2 saat itu tidak diundang.

"Saya langsung menanyakan kenapa kita tidak diundang, jawabannya tidak ada keharusan kewajiban mengundang paslon, yang diundang siapa, ternyata Bawaslu dan petugas kepolisian. Kalau klausul tidak dilarang kan berarti boleh mengundang, sebab saat ada sengketa itu menjadi bukti di persidangan," ucap Herry.

Herry menambahkan, menurut pihaknya juga ada hal-hal yang tidak transparan dari pihak penyelenggara Pilkada Klaten 2024.

"Saya pada prinsipnya legowo, cuma kita ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat, memilih pemimpin itu jangan pragmatis dan transaksional, mau dibawa kemana bangsa dan negara ini," pungkas Herry.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Divisi Hukum KPU Klaten, Samsul Huda membenarkan ada permohonan perselisihan hasil Pilkada Klaten yang diajukan paslon nomor 2.

"Ya KPU menghormati, itu hak paslon menggugat hasil Pilkada, itu hak konstitusional. KPU segera akan menyiapkan jawaban termohon dan alat bukti yang dibutuhkan, juga akan melakukan penunjukan kuasa hukum yang akan mendampingi," kata Samsul saat dihubungi detikJateng, Sabtu (4/1/2025).

Catatan detikJateng, di Pilkada Klaten 2024, pasangan calon nomor urut 3 Hamenang dan Benny Indra Ardianto yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PPP Hanura, Gelora dan Perindo meraup suara 395.092 suara.

Adapun pasangan nomor urut 1 Yoga Hardaya dan Sova Marwati yang diusung Partai Golkar, PSI, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, PKN dan Prima meraih 282.125 suara.

Pasangan nomor urut 2 W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan Partai Buruh memperoleh 73.520 suara.




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads