Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada 2024 sudah dipublikasikan oleh sejumlah lembaga survei sejak 27 November lalu. Namun, data yang lebih akurat tentu berasal dari real count resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kita dapat mengeceknya melalui link hasil real count Pilkada 2024 resmi KPU.
KPU sendiri menyediakan laman khusus untuk mempublikasikan hasil hitung suara dan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, diperlukan waktu lebih lambat untuk melihat hasilnya karena perhitungan suaranya sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, dan tingkat provinsi.
Penasaran dengan link hasil real count Pilkada 2024 resmi KPU? Mari simak daftar selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Hasil Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU
Berikut ini adalah daftar link real count Pilkada 2024 di 37 provinsi seluruh Indonesia resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika kita mengklik link di bawah ini, detikers dapat melihat hasil perhitungan suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di setiap provinsi.
- Pilgub Aceh
- Pilgub Sumatra Utara
- Pilgub Sumatra Barat
- Pilgub Riau
- Pilgub Jambi
- Pilgub Sumatra Selatan
- Pilgub Bengkulu
- Pilgub Lampung
- Pilgub Kepulauan Bangka Belitung
- Pilgub Kepulauan Riau
- Pilgub DKI Jakarta
- Pilgub Jawa Barat
- Pilgub Jawa Tengah
- Pilgub Jawa Timur
- Pilgub Banten
- Pilgub Bali
- Pilgub Nusa Tenggara Barat
- Pilgub Nusa Tenggara Timur
- Pilgub Kalimantan Barat
- Pilgub Kalimantan Tengah
- Pilgub Kalimantan Selatan
- Pilgub Kalimantan Timur
- Pilgub Kalimantan Utara
- Pilgub Sulawesi Utara
- Pilgub Sulawesi Tengah
- Pilgub Sulawesi Selatan
- Pilgub Sulawesi Tenggara
- Pilgub Gorontalo
- Pilgub Sulawesi Barat
- Pilgub Maluku
- Pilgub Maluku Utara
- Pilgub Papua
- Pilgub Papua Barat
- Pilgub Papua Tengah
- Pilgub Papua Pegunungan
- Pilgub Papua Selatan
- Pilgub Papua Barat Daya
Cara Cek Real Count Pilkada 2024 untuk Pilbup dan Pilwalkot
Lantas, bagaimana cara mengecek real count Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota? Mari simak tutorial selengkapnya di bawah ini!
- Pertama, silakan klink link real count Pilkada 2024 yang sudah diberikan di atas. Silakan pilih link sesuai dengan provinsi yang akan dilihat.
- Setelah laman Real Count KPU ditampilkan, klik pada kolom Pilih Kabupaten/Kota.
- Ketik nama kota/kabupaten atau klik pada pilihan yang muncul.
- Data hasil hitung suara dan rekapitulasi pilbup atau pilwalkot pun akan ditampilkan.
- detikers dapat melihat data perhitungan suara per kecamatan, per kelurahan, hingga per TPS jika datanya sudah dipublikasikan.
Jadwal Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses penghitungan suara serta rekapitulasi hasil dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Tahapan ini dimulai pada 27 November dan berlangsung hingga 16 Desember 2024, sesuai lampiran dokumen peraturan tersebut.
Proses penghitungan dan rekapitulasi suara ini diatur lebih rinci dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang menjelaskan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi. Berikut ini rincian jadwalnya:
- Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS: 28-30 November 2024.
- Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November - 3 Desember 2024.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di lokasi yang mudah diakses publik: 28 November - 9 Desember 2024.
- Penyampaian hasil rekapitulasi dari kecamatan ke KPU kabupaten/kota: 28 November - 3 Desember 2024.
- Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/walikota dan gubernur: 29 November - 6 Desember 2024.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota: 29 November - 12 Desember 2024.
- Penyampaian hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota ke KPU provinsi untuk pemilihan gubernur: 29 November - 6 Desember 2024.
- Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan penetapan hasilnya: 30 November - 9 Desember 2024.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur: 30 November - 15 Desember 2024.
Memahami Perbedaan Real Count dan Quick Count
Dalam Pilkada 2024, terdapat dua metode perhitungan suara yang sering digunakan, yaitu real count dan quick count. Meskipun keduanya bertujuan untuk mengetahui hasil pemilu, cara pelaksanaannya sangat berbeda.
Berdasarkan PKPU Nomor 1035 Tahun 2023, quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan dengan teknologi informasi atau teknik tertentu. Metode ini dilakukan oleh lembaga survei independen yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil quick count biasanya disusun berdasarkan sampel suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, sehingga dapat memberikan gambaran awal hasil pemilihan.
Sementara itu, menurut Kamus Pengawas di situs Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, real count merupakan perhitungan akumulasi suara resmi dari seluruh TPS tanpa menggunakan sampel. Metode ini dijalankan langsung oleh KPU dengan dua pendekatan. Pertama, melalui perhitungan manual secara bertahap, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Kedua, menggunakan sistem digital, di mana hasil suara dari setiap TPS dipindai di kecamatan dan dikirimkan ke pusat secara real-time.
Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah pada cakupan dan pihak yang melaksanakan. Quick count hanya menggunakan sebagian data dari TPS dan dilakukan oleh lembaga survei, sedangkan real count mencakup seluruh data suara dari TPS dan menjadi tanggung jawab penuh KPU. Real count inilah yang digunakan untuk menentukan hasil resmi pemilihan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai link hasil real count Pilkada 2024, semoga bermanfaat!
(sto/ams)