Quick Count Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa? Cek Link dan Aturan Resmi KPU

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Quick Count Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa? Cek Link dan Aturan Resmi KPU

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 27 Nov 2024 13:51 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Logo KPU penyelenggara Pilkada 2024. (Foto: Andhika Prasetia)
Solo -

Pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah selesai dilaksanakan. Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun telah resmi ditutup pada pukul 13.00 WIB. Lantas, quick count Pilkada 2024 mulai jam berapa?

Quick count sendiri merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan masyarakat setelah pemungutan suara. Melalui quick count, kita dapat mengetahui pasangan calon gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang kemungkinan besar menjadi pemenang dalam kontestasi demokrasi ini.

Penasaran quick count Pilkada 2024 mulai jam berapa? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Quick Count Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman hasil quick count (penghitungan cepat) Pilkada 2024 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh karena itu, waktu dimulainya quick count akan bergantung pada jam berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia barat, yang selesai pada pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, hasil quick count dapat diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Perlu diingat, hasil quick count ini bukan merupakan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Masyarakat kini dapat memantau hasil quick count Pilkada serentak 2024 secara langsung melalui detikcom. detikcom menayangkan data quick count dari sejumlah lembaga survei terpercaya, seperti Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, dan Lembaga Survei Indonesia.

Untuk mengikuti hasil quick count di berbagai daerah, Anda dapat mengakses tautan berikut:

  • https://detik.com/pilkada
  • https://www.detik.com/pilkada/quickcount

Untuk memantaunya, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini!

  • Gulir ke bawah pada halaman dan pilih wilayah pemilihan atau lembaga survei yang diinginkan.
  • Hasil hitung cepat akan langsung ditampilkan sesuai pilihan kita.

Selain memantau melalui link quick count yang disediakan detikcom, detikers juga dapat melihat hasil penghitungan Pilkada 2024 melalui laman resmi KPU. Berikut ini link resminya:

  • https://pilkada2024.kpu.go.id/

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melihat hasil perhitungannya.

  1. Klik link di atas untuk membukanya.
  2. Kemudian plih kolom jenis pemilihan, seperti 'Pemilihan Gubernur' atau 'Pemilihan Bupati/Walikota'.
  3. Pilih provinsi sesuai keinginan.
  4. Di halaman tersebut akan ditampilkan laporan hasil hitung suara dan rekapitulasi.
  5. Silakan pantau juga hasil update perhitungan tingkat wilayah kabupaten/kota.

Disclaimer: Hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.

Aturan Resmi KPU tentang Quick Count

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), penghitungan cepat atau quick count adalah salah satu metode yang digunakan untuk menyebarluaskan hasil pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan quick count harus mengikuti aturan resmi KPU. Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib dipahami.

1. Dasar Hukum Quick Count

Aturan mengenai quick count diatur dalam Pasal 448 dan Pasal 449 Undang-Undang Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah melalui penghitungan cepat hasil pemilu yang bertujuan untuk memberikan informasi awal tentang hasil pemilu atau pemilihan.

2. Pelaksana Quick Count

Pasal 449 UU Pemilu menjelaskan bahwa kegiatan quick count dapat dilaksanakan oleh lembaga survei, jajak pendapat, atau penghitungan cepat, yang juga dapat dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya. Namun, agar sah dan diakui, lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.

3. Ketentuan Bagi Lembaga yang Melaksanakan Quick Count

Menurut Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, lembaga yang melaksanakan quick count harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Lembaga yang melakukan quick count harus berbadan hukum yang sah di Indonesia.
  • Lembaga harus bersifat independen, tidak terafiliasi dengan pihak tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas.
  • Lembaga harus memiliki sumber dana yang transparan dan jelas.
  • Lembaga harus terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan quick count. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

4. Kewajiban Lembaga Survei dalam Quick Count

Dalam melaksanakan quick count, lembaga yang terlibat harus mematuhi beberapa kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Lembaga survei atau media massa tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau pemilihan.
  • Kegiatan quick count tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
  • Kegiatan ini harus mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemilu.
  • Kegiatan ini harus mendukung terwujudnya suasana pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
  • Lembaga harus menggunakan metode penelitian yang ilmiah, dan tidak boleh mengubah data lapangan atau proses pengolahan data.
  • Lembaga survei harus melaporkan metodologi yang digunakan, sumber dana, jumlah responden, serta tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau penghitungan cepat.

5. Pengumuman Hasil Quick Count

Pasal 448 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pengumuman atau publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak mengganggu proses penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU.

Selain itu, lembaga yang melaksanakan quick count wajib mencantumkan bahwa hasil yang diumumkan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (5).

6. Sanksi Terhadap Pelanggaran

Jika lembaga yang melaksanakan quick count tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti mengumumkan hasil sebelum dua jam setelah pemungutan suara atau tidak mencantumkan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan hasil resmi, maka lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 540 UU Pemilu, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1035 Tahun 2023, quick count atau perhitungan cepat adalah suatu metode untuk menghitung suara pemilu secara cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi atau metode statistik tertentu. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar dan mendapatkan persetujuan resmi dari KPU. Oleh karena itu, hanya lembaga survei yang telah mendaftar dan disetujui oleh KPU yang berhak melaksanakan dan mengumumkan hasil quick count tersebut.

Sebaliknya, berdasarkan definisi yang tercantum dalam Kamus Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, real count atau perhitungan hasil sebenarnya adalah perhitungan yang dilakukan terhadap seluruh suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah pemilu, bukan hanya berdasarkan sampel dari beberapa TPS.

KPU sendiri mengimplementasikan real count dengan dua metode utama. Pertama, melalui perhitungan manual yang dilakukan di setiap tingkat administrasi, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Kedua, dengan menggunakan metode digital, di mana hasil penghitungan dari TPS dipindai di tingkat kecamatan dan segera dikirimkan ke pusat untuk proses penghitungan lebih lanjut.

Perbedaan utama antara real count dan quick count terletak pada cakupan dan metode yang digunakan. Quick count hanya melibatkan penghitungan suara dari sebagian TPS sebagai sampel, dan dilakukan oleh lembaga survei yang terdaftar. Sementara itu, real count mencakup seluruh TPS di seluruh wilayah dan dilaksanakan oleh KPU.

Hasil dari real count ini adalah yang menjadi dasar bagi penetapan pemenang dalam pemilu, termasuk untuk jabatan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Proses real count ini memastikan akurasi hasil yang sah dan resmi yang digunakan untuk keputusan final.

Demikian penjelasan lengkap mengenai quick count Pilkada 2024 yang dimulai paling cepat pukul 15.00 WIB. Semoga bermanfaat!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads