2 ASN Semarang Pelanggar Netralitas Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

2 ASN Semarang Pelanggar Netralitas Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 18 Nov 2024 18:07 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Semarang -

Bawaslu Kota Semarang melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas pada masa kampanye Pilkada. Bawaslu mengimbau ASN agar berhati-hati menggunakan media sosialnya selama masa Pilkada.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, mengatakan ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang.

"Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," kata Maria dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran itu berasal dari aduan masyarakat di media sosial yang kemudian ditelusuri Bawaslu Kota Semarang. Para pihak terkait telah dimintai keterangan untuk dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Maria juga mengimbau kepada para ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam selama Pilkada 2024. Dia bilang memberikan tanda like, share, dan posting di media sosial serta menghadiri acara kampanye termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu sebaiknya ASN berhati-hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pegawai Pemkot Semarang dan guru berstatus ASN dilaporkan melanggar netralitas karena memberi tanda suka di media sosial dan mengikuti gelaran kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

"Pegawai Pemkot Semarang ini melakukan aktivitas ketidaknetralan di media sosial. Jadi dia menyukai (like) akun salah satu paslon tertentu, kemudian yang guru itu hadir di dalam kegiatan kampanye," kata Arief saat dihubungi detikJateng, Rabu (6/11/2024).

Saat diperiksa, kedua ASN itu mengakui telah melakukan perbuatan yang disebut melanggar netralitas tersebut.

"Keduanya mengakui bahwa itu akun yang bersangkutan, mengakui juga bahwa itu yang bersangkutan. Rencana kita rekomendasikan secara bersama-sama, minggu-minggu ini," ujar Arief saat itu.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads