2 ASN Semarang Kedapatan Langgar Netralitas, Bawaslu Akan Surati BKN

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

2 ASN Semarang Kedapatan Langgar Netralitas, Bawaslu Akan Surati BKN

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Nov 2024 19:44 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menerima aduan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang. Sebanyak dua orang ASN akan segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. Ia mengatakan belum lama ini pegawai Pemkot Semarang dan guru berstatus ASN dilaporkan melanggar netralitas.

"Pegawai Pemkot Semarang ini melakukan aktivitas ketidaknetralan di media sosial. Jadi dia menyukai (like) akun salah satu paslon tertentu, kemudian yang guru itu hadir di dalam kegiatan kampanye," kata Arief saat dihubungi detikJateng, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya lantas melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Menurutnya, keduanya mengakui adanya perbuatan tersebut.

"Kemudian keduanya mengakui bahwa itu akun yang bersangkutan, mengakui juga bahwa itu yang bersangkutan. Rencana kita rekomendasikan secara bersama-sama, minggu-minggu ini," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya, lanjut Arief, BKN yang akan memberikan sanksi kepada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Kami hanya meneruskan apa yang menjadi kewenangan kami, terkait dengan kajian, bukti dan sebagainya. Selanjutnya BKN yang menentukan apakah ini akan diberikan sanksi ringan, sedang, atau berat," paparnya.

Arief pun mengingatkan para ASN di Kota Semarang untuk bisa menjaga netralitas hingga Pilkada Semarang 2024 yang akan segera digelar 27 November mendatang.

"Kami harapkan di sisa waktu ke depan, khususnya ASN, tidak hanya TNI, Polri. Kebetulan di Kota Semarang tidak ada kepala desa, jadi hanya pihak-pihak itu yang kami tekankan untuk tetap menjaga netralitasnya," tegasnya.

"Karena bagaimanapun momentum Pilkada ini menjadi barometer seberapa sukses pelaksanaan Pilkada di Kota Semarang. Jadi kami harap para ASN, TNI, Polri sebagaimana ketentuannya, harus tetap bersikap netral," imbau Arief.




(ahr/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads