Tanggapan PKB Jateng soal Polemik Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Tanggapan PKB Jateng soal Polemik Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 03 Sep 2024 22:19 WIB
Ketua DPW PKB Jateng KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) di Magelang, Minggu (23/6/2024).
Ketua DPW PKB Jateng KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Semarang -

DPW PKB Jawa Tengah ikut menunggu hasil gugatan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Jika nantinya Dico menang gugatan, maka harus menjadi kader PKB.

Ketua DPW PKB Jateng, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, saat ditanya terkait pendaftaran Dico-Ali yang ditolak KPU Kendal. Penolakan itu dilakukan karena PKB yang mengusung Dico sudah mendaftarkan calon lain sebelumnya.

"Kita tunggu prosesnya sajalah, kita serahkan ke KPU, Bawaslu," kata Gus Yusuf di kantor DPW PKB Jateng, Selasa (3/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya terkait PKB yang mendukung dua calon di Kendal, Gus Yusuf mengatakan, masalah rekomendasi merupakan ranah DPP. Ia menegaskan DPW tidak akan ikut berpolemik.

"Itu rekom dari DPP, kewenangan DPP, konfirmasi ke DPP. Kalau DPW tugasnya hanya mengamankan rekom aja nanti siapa yang terakhir yang secara KPU di sahkan yang menang. Hari ini kita tidak ikut berpolemik DPW, itu semua DPP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gus Yusuf juga kembali menegaskan siapapun nanti yang maju dengan dukungan PKB akan diamankan. Maka jika Dico nanti menang gugatan, maka DPW PKB akan ikut mengamankan serta Dico juga diharapkan jadi kader PKB.

"Kalau Dico dipilih ya kita amankan, perlu jadi kader. Karena Golkar kan juga tidak mengusungkan, mas Dico komitmennya harus siap jadi kader PKB. Itu prosesnya dari Jakarta," ujar Yusuf.

Untuk diketahui, hari ini Dico-Ali menjalani Musyawarah Mufakat Tertutup dengan KPU yang difasilitasi Bawaslu. Namun tidak ada kesepakatan dalam pertemuan dan akan dilanjutkan hari Rabu besok.




(apl/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads