Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggeruduk kantor KPU Brebes. Mereka mendesak agar KPU ikut memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Massa aksi ini mengaku pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang gagal mendaftar Pilkada 2024. Sebelum ke kantor KPU Brebes Jalan Yos Sudarso, massa berkumpul di kompleks Islamic Center. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka mendatangi KPU untuk menyampaikan aspirasinya.
Ada 10 orang peserta aksi yang masuk ke kantor KPU untuk menyuarakan tuntutannya. Beberapa dari mereka Nurwadi selaku koordinator aksi dan Willy Roymond yang merupakan bakal calon Wakil Bupati Brebes yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Mereka diterima anggota KPU Brebes yakni Muarofah, Wahadi, dan Aniq Kanafillah Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan komisioner KPU ini, Nurwadi menyampaikan beberapa tuntutannya. Nurwadi meminta agar kotak kosong dapat difasilitasi oleh KPU supaya disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, saat perhitungan suara nanti, KPU Brebes menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.
![]() |
"Memilih kotak kosong adalah hak konstitusional. Ini bagian dari demokrasi dan kami minta agar KPU menyosialisasikan kotak kosong. Kemudian nanti saat pemungutan suara, KPU menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS," tegas Nurwadi usai aksi, Kamis (5/9/2024).
Nurwadi tidak menampik massa peserta aksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal masuk menjadi peserta Pilkada Brebes 2024.
"Bener (massa) berasal dari tiga unsur kelompok (pendukung calon) yang akan bertanding. Mereka tetap menegakkan demokrasi melalui kotak kosong," ujar Nurwadi.
Ditanya wartawan apakah aksi ini merupakan bentuk kekecewaan karena calon yang didukung tidak mendapat surat rekomendasi dari partai, Nurwadi membantahnya. Dia menyebut aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap paslon tunggal.
"Sebetulnya bukan bentuk kekecewaan atau tidak, tapi ini bentuk kepedulian masyarakat adanya paslon tunggal. Jadi ini wujud perlawanan. Kalau ada paslon tunggal harus ada pembanding, yaitu kotak kosong," kata Nurwadi.
Nurwadi mengklaim, aksi ini akan menjadi aksi besar karena didukung hampir semua paslon yang gagal maju Pilkada. Mereka mendukung gerakan pilih kotak kosong.
"Semuanya, paslon-paslon mendukung kotak kosong," singkat dia.
Respons KPU Brebes
Menyikapi aksi ini, salah satu Komisioner KPU Brebes, Wahadi mengatakan terkait dengan kolom kosong (kotak kosong) ada regulasinya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pasal 25 c. Di mana, setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu paslon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong.
"Setelah pendaftaran ditutup dan ternyata hanya satu paslon, maka nanti di kertas suara akan ada dua kotak, calon bergambar dan kotak kosong. Sedangkan tuntutan permintaan saksi kotak kosong di TPS, hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI," jelas Wahadi.
(rih/aku)