KPU Banyumas mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Maruf Cahyono dan Yulianti Supriatiningsih karena tidak memenuhi syarat, dini hari tadi. Banyumas kini berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong.
Pantauan detikJateng, Maruf Cahyono tiba di KPU Banyumas pukul 23.30 WIB, Rabu (4/9). Mantan Sekjen MPR RI ini datang dengan sejumlah pendukungnya. Dia diusung oleh Nasdem, Hanura, PSI, PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Dalam proses pendaftarannya, Maruf sempat menunggu Yulianti yang datang terlambat. Yulianti akhirnya tiba di KPU pada pukul 00.09 WIB, Kamis (5/9). Ia datang dengan didampingi suaminya, politikus Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianti hanya menyaksikan proses serah terima berkas ke KPU. Tak lama kemudian dia langsung pamit karena sedang sakit.
Penjelasan KPU Banyumas
Dalam konferensi pers yang digelar pukul 02.00 WIB, Kamis (5/9), Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyatakan pihaknya telah memverifikasi berkas pendaftaran pasangan bakal calon Maruf Cahyono dan Yulianti.
"Dari proses verifikasi berkas, kami menemukan ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen pendaftaran syarat calon dari pasangan Maruf Cahyono dan Yulianti yang tidak lengkap," kata Rofingatun kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) dini hari.
Sebab itu KPU Banyumas langsung mengembalikan berkas tersebut.
"Dengan berat hati, karena dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 4 September pukul 23.59 WIB, berkas kami kembalikan ke gabungan parpol dan pasangan calon tersebut. Sehingga dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang karena sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," ujar Rofingatun.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, menjelaskan ada dua dokumen yang wajib dipenuhi pendaftar Pilkada, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
"Untuk syarat pencalonan, ada salah satu dokumen yaitu surat kesepakatan yang terkait dengan Partai Nasdem dengan partai koalisi atau pengusung sebelumnya yang memang belum bisa dihadirkan," kata Sidiq.
"Kedua, (dokumen) syarat calon. Terkait dengan syarat calon di wakil bupati, banyak dokumen terkait dengan syarat yang harus dilengkapi, surat keterangan yang harus dilampirkan, itu memang belum ada. Syarat calon wakil bupati masih banyak yang belum dilengkapi dalam proses pendaftaran hari ini," sambungnya.
Pernyataan Maruf Cahyono
Dalam kesempatan yang sama, Maruf Cahyono mengatakan pendaftarannya merupakan aspirasi dari parpol yang mendengar kemauan masyarakat.
"Apa yang disampaikan, yang menjadi aspirasi para parpol pengusul, adalah suara dari Masyarakat yang tidak menginginkan adanya kotak kosong," kata Maruf.
"Keprihatinan saya, karena mereka (parpol pengusul) memperjuangkan rakyat, bukan saya. Kalau saya hanya untuk mengimplementasikan. Bagian dari kami untuk memberikan jalan kepada rakyat bagaimana demokrasi," imbuh dia.
Potensi Lawan Kotak Kosong di 3 Kabupaten
Diberitakan detikJateng sebelumnya, tiga daerah di Jawa Tengah berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pendaftaran di tiga daerah itu telah diperpanjang selama tiga hari.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan tiga daerah tersebut adalah Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas. Hingga penutupan pendaftaran Kamis (29/8) malam kemarin hanya ada satu paslon yang mendaftar.
"Sementara ada tiga Kabupaten yang sampai akhir calonnya hanya satu (pasang). Sukoharjo, Brebes, Banyumas," kata Handi di kantornya, Jumat (30/8/2024) pekan lalu.
"Menurut mekanisme jika sampai akhir hanya ada satu paslon, dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, jika tidak ada, tetap ditetapkan," imbuhnya.
Dari tiga daerah itu ternyata tidak ada sisa partai yang bisa mengusung. Namun perpanjangan pendaftaran tetap dibuka mengantisipasi bila ada partai yang mencabut dukungan dan mendaftarkan pasangan lain di masa perpanjangan pendaftaran.
"Kalau dari sisa yang tidak mendaftar sebetulnya tidak mencukupi. Misalnya partai ini sudah mencalonkan A, dapat mengubah dukungan," ujar Handi.
Namun, jika tidak ada perubahan maka ditetapkan calon tunggal. Kemudian di surat suara nantinya ada kolom kosong.
"Kalau nggak ada lawannya istilahnya calon tunggal, kemudian dibuatkan surat suara yang salah satunya kolom kosong," tegasnya.
Untuk diketahui, di Sukoharjo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar dan berpotensi menjadi calon tunggal yaitu Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Kemudian di Banyumas yaitu pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, dan di Brebes yaitu pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
(dil/dil)