Musyawarah mufakat tertutup antara bakal pasangan calon (bapaslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi akan dilanjutkan esok hari.
Pantauan detikJateng, musyawarah mufakat tertutup yang dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal ini hanya berlangsung sekitar satu jam. Dico nampak keluar lebih dulu keluar gedung dengan didampingi pasangannya Ali Nurudin.
Dico menyayangkan pertemuan musyawarah mufakat tertutup ini hanya dihadiri satu orang anggota KPU Kendal dari lima orang komisioner. Sehingga Dico menganggap pertemuan dengan KPU Kendal tidak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan musyawarah mufakat yang berlangsung tertutup dari awal sudah tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak KPU Kendal yang hadir hanya satu orang dari termohon lima anggota Komisioner," kata Dico kepada awak media usai musyawarah mufakat tertutup, Selasa (3/9/2024).
Dico menjelaskan, dirinya berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, di mana KPU harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan klarifikasi bila ada partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu paslon.
"Kami berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, jadi seharusnya KPU Kendal menerima dulu berkas pendaftaran kami. Setelah itu baru diklarifikasi bila ada parpol yang mendaftarkan lebih dari satu paslon," jelasnya.
Dico menerangkan partai politik PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon. Paslon Dico-Ali sempat menanyakan keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada KPU Kendal namun pihak KPU Kendal belum bisa menjawab.
"PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi terkait dengan pasal 12 itu seperti apa? karena mereka hari ini juga belum bisa menjawab," terangnya.
Dico menambahkan, PKB memberikan dukungan kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan.
"Partai PKB itu memberikan dukungan kepada kami tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan. Jadi paslon lain masih bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024," tambahnya.
Musyawarah mufakat tertutup ini akan dilanjutkan Rabu(4/9) besok. Dico berharap mediasi itu bisa menemukan sebuah kesepakatan dan lima orang komisioner KPU bisa hadir.
"Kami berharap lima orang Komisioner KPU Kendal bisa hadir semua dan pertemuan besok bisa menemukan kesepakatan," harapnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner KPU Kendal karena adanya kegiatan pemeriksaan dokumen calon dan verifikasi administrasi persyaratan calon yang deadlinenya tanggal 4 September 2024
"Kan saat ini masih pemeriksaan dokumen calon, kalau di PKPU-nya sedang tahapan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon. Kebetulan deadlinenya tanggal 4 September, waktunya mepet dan yang bisa hadir cuma saya," kata Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi.
Rizqi menjelaskan bahwa KPU Kendal berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Namun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, hal tersebut yang membuat tidak terjadinya kesepakatan.
"Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusungkan satu pasangan calon. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12," jelasnya.
Selain itu, KPU Kendal juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100 di mana partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.
"Kami juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100, bahwasanya partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Bawaslu melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan.
Namun pertemuan pertama tidak terjadi kesepakatan sehingga musyawarah tertutup akan dilanjutkan pada Rabu (4/9) besok. Musyawarah tertutup ini hanya akan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender.
"Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi akan dilanjutkan besok Rabu (4/9) dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada detikJateng.
Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon harus memaksimalkan musyawarah tertutup besok, karena apabila tidak lagi terjadi kesepakatan maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.
"Kedua belah pihak harus memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka," pungkasnya.
Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal.
(aku/apl)