Bakal pasangan Calon Bupati (Bacabup) dan Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin memenuhi undangan musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal, hari ini. Musyawarah tersebut mempertemukan pihak Dico-Ali dengan KPU Kendal.
Pantauan detikJateng, bapaslon Dico-Ali tiba di ruang sidang Bawaslu di jalan Laut No. 24, Kendal, Selasa (03/09/2024), pukul 12.55 WIB. Keduanya tiba dengan menumpangi dua mobil yang berbeda.
"Ini saya datang bersama dengan pasangan saya, Ustadz Ali Nurudin. Saya mohon dukungan doa dari masyarakat Kendal agar musyawarah mufakat tertutup ini bisa berjalan lancar dan cepat," kata Dico saat tiba di ruang sidang Bawaslu Kendal kepada detikJateng, Selasa (03/09/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berselang lama, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, bersama pengurus DPC PKB Kendal tiba sekitar pukul 13.14 WIB.
"Saya bersama pengurus DPC ikut ke sini untuk mengawal, mendampingi dan memberikan support kepada paslon yang kami usung, Dico dan Ali," kata Makmun.
Makmun menjelaskan, sengketa Pilkada tengah berproses di Bawaslu. Dirinya berharap sidang tertutup ini bisa menghasilkan mufakat antara paslon dengan KPU Kendal.
"Ya tentunya kami berharap sidang tertutup ini ada hasilnya yakni dengan kesepakatan yang bagus antara paslon dengan KPU Kendal. Dan harapan kami tentunya KPU Kendal mau menerima pendaftaran paslon Dico-Ali yang memiliki rekomendasi sah dari DPP PKB," terangnya.
Musyawarah mufakat berlangsung secara tertutup. Awak media hanya diberi kesempatan untuk mengambil gambar sebelum musyawarah dimulai.
Di dalam ruangan nampak paslon Dico-Ali didampingi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak termohon yakni KPU Kendal dihadiri oleh Komisioner KPU Kendal didampingi kuasa hukumnya.
Musyawarah mufakat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kendal mulai memproses sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Hasil verifikasi Bawaslu, dokumen permohonan sengketa yang diajukan Dico-Ali dinyatakan lengkap.
"Senin (2/9) kemarin kami telah melakukan rapat pleno Bawaslu dan hasilnya kami nyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dihubungi detikJateng, Selasa (3/9/2024).
"Berkasnya sudah diregister dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan" lanjutnya.
Hevy menjelaskan Bawaslu mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon (KPU Kendal) pada Selasa (3/9) pukul 13.00 WIB.
Hevy menerangkan, musyawarah mufakat tertutup akan dilaksanakan paling lama dua hari di ruang sidang Bawaslu Kendal, Jl Laut No 24, Kendal.
Bawaslu juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tetapi jadwal musyawarah terbuka dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.
"Apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu 12 hari," jelasnya.
Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal.
(aku/dil)