Bawaslu Kabupaten Kendal hari ini mulai memproses gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudi. Begini tahapan yang dilakukan Bawaslu terkait gugatan terhadap proses Pilkada Kendal 2024 ini.
"Gugatan pemohon yakni paslon Cabup-Cawabup Dico-Ali mulai kami proses Senin (2/9) besok (hari ini, red)," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dihubungi detikJateng, Minggu (1/9/2024) kemarin.
Diketahui, paslon Dico-Ali mengajukan gugatan ke Bawaslu karena berkas pendaftaran Pilkada 2024 ditolak oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hevy mengatakan sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu melakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas satu hari kerja setelah pengajuan permohonan.
Kemudian, Bawaslu Kendal akan melakukan pleno pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan Dico-Ali. Apabila masih ada yang kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki paling lama tiga hari setelah pemberitahuan.
"Apabila berkas telah lengkap, akan diregister yang selanjutnya akan dilakukan proses musyawarah dan mufakat," paparnya.
Hevy menambahkan proses penyelesaian dilakukan paling lama 12 hari sejak diregister.
"Jika berkasnya sudah diregister, kami akan mengirimkan undangan pemberitahuan kepada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon, dalam hal ini pihak paslon Dico-Ali dan KPU Kendal, untuk nantinya dilakukan musyawarah secara tertutup untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.
"Musyawarah tertutup dilakukan paling lama dua hari ya. Kalau nanti ketika musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, kami akan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu musyawarah secara terbuka," lanjutnya.
Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU
Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung PKB Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," lanjutnya.
Terkait hal itu, pasangan Dico-Ali didampingi PKB Kendal kemudian mendatangi Bawaslu Kendal untuk melayangkan gugatan kepada KPU Kendal.
(rih/ams)