Kala Golkar dan PKB Jateng Sama-sama Tak Tahu Dico Daftar Pilbup Kendal

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Kala Golkar dan PKB Jateng Sama-sama Tak Tahu Dico Daftar Pilbup Kendal

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 17:46 WIB
Satu kandidat Bacagub pada Pilgub Jateng mendatang sekaligus Bupati Kendal Dico Ganinduto saat berkunjung ke Sentra Kuliner Lontong Tuyuhan di Desa Tuyuhan, Pancur, Rembang, Jumat (24/5/2024) siang.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto. (Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Solo -

Urung berlaga di Pilgub Jateng dan Pilwalkot Semarang, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengambil langkah mengejutkan dengan kembali mendaftar Pilbup Kendal. Menariknya, Dico yang merupakan kader Golkar ini mendaftar ke KPU Kendal melalui PKB sebagai partai pengusung.

Pendaftaran itu akhirnya ditolak oleh KPU. Alasan KPU, sebelumnya DPC PKB telah mendaftarkan pasangan lain yaitu Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Langkah Dico ini ternyata membuat pengurus wilayah kedua partai kaget. Baik Golkar maupun PKB Jateng sama-sama tak mengetahui langkah politik Dico ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng-DIY, Iqbal Wibisono, mengaku tak diberi kabar terkait pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup Kendal. Meski begitu, dia menyebut hal itu merupakan hak pribadi Dico sebagai warga negara.

"Belum (ada komunikasi), jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi sebagai warga negara, yang pasti Golkar tidak pernah mengizinkan dan Golkar juga tidak dikasih tahu. Tidak ada pemberitahuan kepada Golkar," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (30/8/2024).

ADVERTISEMENT

Iqbal memastikan Golkar bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) solid mendukung Mirna Annisa-Urike Hidayat. Dia menyebut Dico dilarang mengenakan atribut Golkar dalam masa pencalonan tersebut.

"Saya belum minta informasi dari DPD II Kendal ya, tapi saya yakin Dico pun tidak komunikasi karena sejak tanggal 28 (kami) sudah mendaftarkan bersama-sama teman lain, mendaftarkan Bu Mirna sama Pak Rike dan itu sudah menjadi keputusan KIM," imbuh dia.

Iqbal belum mengetahui apakah nanti DPP akan memberi sanksi kepada Dico atau tidak. Dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan dewan etik.

"Saya belum tahu, tentu nanti dewan etik pasti memanggil kalau dia masih jadi anggota Golkar," ungkapnya.

Di Jateng, kader yang maju di Pilkada tanpa rekomendasi dari Golkar hanya Dico. Iqbal juga mengaku kaget bila tiba-tiba Dico memilih kembali ke Kendal.

Sebab, Dico pernah ditugaskan untuk Pilwalkot Semarang dan memilih mundur. Padahal, Golkar masih solid untuk mendukungnya.

"Kan Mas Dico itu sebenarnya dapat tugas di Kota Semarang kan mundur karena mau diajak Mas Gibran ke Jakarta. Di Kota Semarang mundur atau tidak melanjutkan tugas, iya minta mundur. Padahal kan masih bisa kalau mau nyalon, Golkar sama PSI, Nasdem, masih bisa. Lebih-lebih pascaputusan MK itu kan tidak harus 10, Golkar sendiri saja bisa maju 4 kursi, apalagi ada PSI sama Nasdem sudah 10, namun tidak tahu tiba-tiba kok kembali ke Kendal," jelas Iqbal.

Kata PKB Jateng

Hal senada disampaikan Ketua Desk Pilkada DPW PKB Jateng, Hudallah. Dia mengaku tak tahu bila ada dua rekomendasi yang diturunkan untuk Pilbup Kendal. Dia menyebut akan ada rapat yang membahas hal tersebut hari ini.

"Saya selaku desk pilkada setahu saya ya satu, satu itu yang mana nah ini yang belum terkonfirmasi tapi rekomendasi pertama ini Dico kan masih di Semarang ya. Nah yang mana saya juga belum ter-update dan tidak kewajiban DPP mengabari DPW," ujar Hudallah saat dihubungi, Jumat (30/8/2024).

Terakhir, Hudallah mendapat informasi bahwa PKB telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi. Dia belum bisa memastikan apa benar Dico mendapat rekomendasi maju di Pilbup Kendal.

"Sementara itu (Dyah Kartika), tapi ini kan masih ini kita cari update di DPP, baru jam 14.00 nanti kita update," jelasnya.

Meski begitu dia bisa memahami bila memang ada rekomendasi untuk Dico, sebab yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah DPP.

"Peran DPW itu hanya mengusulkan ini, ini, ini. Nah usulan itu nanti yang akan diberikan rekomendasinya oleh DPP tapi DPP menyetujui atau tidak, memberi rekomendasi atau tidak, hak sepenuhnya di DPP. Ada kalanya kemudian muncul nama di luar rekomendasi DPW, itu memungkinkan karena mungkin ada entah DPC atau apa yang punya jaringan di DPP untuk mengusulkan calon," terang Hudallah.




(aku/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads