Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu usai berkas pendaftarannya ditolak KPU. Bawaslu Kendal angkat bicara terkait hal itu.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU bisa dilakukan oleh pasangan bakal calon. Gugatan bisa dilayangkan maksimal sehari usai keputusan KPU dikeluarkan.
"Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan," kata Hevy kepada detikJateng, Kamis (29/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika gugatan sudah diterima, Bawaslu akan dilakukan mediasi kedua belah pihak. Jika dalam mediasi ini tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari.
"Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal," terangnya.
KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico
Untuk diketahui, Dico mendaftar dengan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon wakil bupati. Dico maju melalui PKB sebagai partai pengusung.
Namun dari hasil pemeriksaan dan hasil pleno, KPU Kendal memutuskan menolak dan mengembalikan berkas kepada pasangan calon Dico-Ali.
"Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon," jelasnya.
"Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan," terangnya.
Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Dico Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Usai berkas pendaftarannya ditolak, Dico mengaku sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Pihaknya akan membawa sengketa tersebut ke Bawaslu Kendal.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dan diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8).
(aku/cln)