Golkar Ungkap Alasan Dico Mundur dari Pilwalkot Semarang: Diajak Gibran

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Golkar Ungkap Alasan Dico Mundur dari Pilwalkot Semarang: Diajak Gibran

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 16:56 WIB
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Wisma Perdamaian, Semarang, Senin (4/9/2023). Rapat ini dihadiri para kepala daerah, di antaranya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Bupati Kendal, Dico Ganindito.
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Wisma Perdamaian, Semarang, Senin (4/9/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Mantan Bupati Kendal Dico Ganinduto maju di pemilihan bupati (Pilbup) Kendal lewat rekomendasi dari PKB. Golkar menyebut, Dico sebenarnya sudah mendapatkan tugas untuk maju di Pilwalkot Semarang. Tetapi, Dico memilih mundur dengan alasan akan diajak oleh Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ke Jakarta.

"Kan Mas Dico itu sebenarnya dapat tugas di Kota Semarang kan mundur karena mau diajak Mas Gibran ke Jakarta. Di Kota Semarang mundur atau tidak melanjutkan tugas, iya minta mundur," ungkap Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng-DIY, Iqbal Wibisono, saat dihubungi, Jumat (30/8/2024).

"Padahal kan masih bisa kalau mau nyalon, Golkar sama PSI, Nasdem masih bisa. Lebih-lebih pascaputusan MK itu kan tidak harus 10, Golkar sendiri saja bisa maju 4 kursi, apalagi ada PSI sama Nasdem sudah 10, namun tidak tahu tiba-tiba kok kembali ke Kendal," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait dengan manuver Dico yang nekat melangkah di Pilbup Kendal lewat PKB, Iqbal menyebut Golkar tak diberi kabar terkait pencalonan Dico. Dia menyebut hal itu merupakan hak pribadi Dico sebagai warga negara.

"Belum (ada komunikasi) jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi sebagai warga negara yang pasti Golkar tidak pernah mengizinkan dan Golkar juga tidak dikasih tahu, tidak ada pemberitahuan kepada Golkar," katanya.

ADVERTISEMENT

Iqbal juga menyebut, pasti akan ada tindakan tegas dari dewan etik terkait dengan sikap Dico yang nekat maju lewat PKB.

"Saya belum tahu, tentu nanti dewan etik pasti memanggil kalau dia masih jadi anggota Golkar," ucapnya.

Dia memastikan Golkar bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) solid mendukung Mirna Annisa-Urike Hidayat. Dia menyebut Dico dilarang mengenakan atribut Golkar dalam masa pencalonan tersebut.

"Saya belum minta informasi dari DPD II Kendal ya tapi saya yakin Dico pun tidak komunikasi karena sejak tanggal 28 sudah mendaftarkan bersama-sama teman lain mendaftarkan Bu Mirna sama Pak Rike dan itu sudah menjadi keputusan KIM," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat detikJateng sudah berupaya untuk meminta konfirmasi kepada Dico Ganinduto. Upaya dilakukan baik melalui pesan instan dan telepon, namun tidak direspons.

Dico Daftar Pilbup Kendal

Sebelumnya, DPC PKB Kendal mengantarkan pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin untuk mendaftar sebagasi paslon di Pilbub Kendal. Pendaftaran itu ditolak oleh KPU karena sebelumnya DPC PKB telah mendaftarkan pasangan lain yakni Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan kali ini PKB melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. Dan berkas pendaftaran paslon Dico-Ali tidak diterima oleh KPU Kendal.

"Ini benar-benar ikhtiar politik dan kami lakukan sampai batas kemampuan yang kami miliki. Tadi sudah disampaikan oleh KPU Kendal bahwa berkas yang kami serahkan tidak diterima," kata Makmun.

Makmun mengakui jika DPC PKB Kendal mengantarkan pasangan calon lain selain pasangan Dico-Ali karena DPC PKB Kendal tunduk dan patuh perintah DPP PKB.

"Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) pagi dan surat rekomendasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) malam. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,"jelasnya.




(apl/c)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads