Kandas Maju Jalur Independen, Tuntas-Jayendra Melapor ke Bawaslu Sukoharjo

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Kandas Maju Jalur Independen, Tuntas-Jayendra Melapor ke Bawaslu Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 22 Agu 2024 10:38 WIB
Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, saat menyerahkan berkas permohonan gugatan ke Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024).
Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, saat menyerahkan berkas permohonan gugatan ke Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, menyerahkan berkas permohonan gugatan ke Bawaslu Sukoharjo perihal hasil akhir rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon Independen.

Tuntas-Jayendra dinyatakan KPU Sukoharjo tidak lolos. Pasalnya, jumlah suara dukungan sah masih belum memenuhi syarat minimal dukungan.

"Kita melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Kemarin, karena kita merasa yakin bahwa apa yang kita upayakan itu benar, dan memenuhi syarat. Tapi apa yang diputuskan KPU itu beda, dan kita keberatan, sehingga kita datang ke Bawaslu dengan segala bukti yang kita punya," kata Tuntas kepada awak media di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntas datang dengan ditemani puluhan pendukungnya. Mereka tiba di Kantor Bawaslu sekira pukul 21.00 WIB, dan proses penyerahan berkas permohonan gugatan selesai sekira pukul 23.00 WIB.

Dia menjelaskan, langkah-langkah yang dia lakukan untuk pembelajaran politik dan menegakkan demokrasi di Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya, semua Parpol Parlemen di Sukoharjo sepakat untuk berkoalisi.

ADVERTISEMENT

"Ini marak dengan calon yang ingin melawan kotak kosong, berarti kan demokrasinya sudah hancur, sudah mati. Kekuasaan itu ada ditangan rakyat, jadi harus ada lawan politik untuk menunjukan di Sukoharjo ini kkhususnya, hidup iklim demokrasinya," jelasnya.

"Karena kalau musuh kotak kosong, demokrasinya tidak hidup, maka akan muncul otoriter, oligarki, itu adalah bibit kediktatoran. Sehingga muncul sifat-sifat serakah, dan ingin menguasai. Arti dari pemilu untuk mencari pemimpin akan beda, karena akan muncul pemimpin dan penguasa," tambahnya.

Syarat minimal dukungan yang ditentukan sejumlah 50.894 dukungan. Pada Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama Tuntas-Jayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan. Kemudian pada Verfak perbaikan tahap kedua, mereka mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, yang memenuhi syarat sejumlah 14.748. Dari jumlah itu, hanya 37.643 dukungan yang memenuhi syarat.

Kuasa hukum Tuntas Indra Tri Angkasa menambahkan, ada 18 bukti yang disampaikan ke Bawaslu Sukoharjo. Banyaknya barang bukti yang diserahkan, membuat semua barang bukti diangkut dengan mobil pikap.

Bukti yang diserahkan ada hardcopy dan softcopy, seperti dokumen dukungan baik surat pernyataan hingga video masing-masing pendukung.

"Kita ingin apa yang dinyatakan teman-teman KPU kemarin dengan kita tidak memenuhi syarat, kita bantah dengan bukti yang lebih besar," kata Indra.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto terpisah menerangkan pihaknya telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.

"Kami akan mengadakan rapat pleno, dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon. Lalu kita akan memberikan pemberitahuan kepada bakal calon, sudah lengkap atau belum untuk registrasi," kata Eko.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sukoharjo Syakhbani Eko Raharjo, menyerahkan kepada Bakal Paslon Independen terkait hasil rapat pleno ini. Jika keberatan, Bakal Paslon perorangan bisa melakukan laporan ke Bawaslu.

"Memang saat rekapitulasi ada keberatan dari tim Paslon, dan sudah menuliskan dalam form keberatan dan kejadian khusus. Untuk selanjutnya, kami sarankan segera ke Bawaslu, untuk mendaftarkan keberatan yang mereka sampaikan itu. Dalam 3 hari Bawaslu akan memproses, dan tentu KPU akan melanjuti apapun hasil yang disampaikan ke Bawaslu tersebut," kata Eko, kepada awak media di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/8).




(apu/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads