Paslon Independen Tuntas-Jayanegara Kandas Maju Pilkada Sukoharjo 2024

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Paslon Independen Tuntas-Jayanegara Kandas Maju Pilkada Sukoharjo 2024

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 19 Agu 2024 13:42 WIB
KPU Sukoharjo saat rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon Independen, di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/8/2024).
KPU Sukoharjo saat rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon Independen, di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/8/2024).Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, kandas dalam tahap verifikasi faktual (verfak) tahap kedua. Mereka gagal memenuhi syarat minimal jumlah dukungan.

Dalam rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon Independen, KPU Sukoharjo menyatakan Tuntas-Jayendra tidak memenuhi syarat dalam perbaikan dukungan verifikasi faktual tahap II.

"Hari ini KPU Sukoharjo melakukan penetapan hasil rekapitulasi bakal Paslon perseorangan dalam Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Dan bakal Paslon yang mengajukan syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo, kepada awak media di Hotel Tosan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dukungan yang ditetapkan yakni 50.894 orang yang tersebar minimal di tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Jumlah dukungan yang lolos verfak Tuntas-Jayendra, masih kurang dari angka tersebut.

"Jumlah rekapitulasi akhir yang dilakukan pada Minggu (17/8) kemarin, masih di bawah jumlah syarat minimal yang ditentukan, yakni 50.894," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada verfak tahap pertama Tuntas-Jayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan. Kemudian, pada verfak perbaikan tahap kedua, mereka mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, yang memenuhi syarat sejumlah 14.748. Dari jumlah itu, hanya 37.643 dukungan yang memenuhi syarat.

"Jumlah dukungannya (yang memenuhi syarat) 37 ribu sekian," ujarnya.

Selanjutnya, KPU Sukoharjo menyerahkan kepada bakal paslon independen terkait hasil rapat pleno ini. Jika keberatan, Bakal paslon independen bisa melakukan laporan ke Bawaslu.

"Memang saat rekapitulasi ada keberatan dari tim Paslon, dan sudah menuliskan dalam form keberatan dan kejadian khusus. Untuk selanjutnya, kami sarankan segera ke Bawaslu, untuk mendaftarkan keberatan yang mereka sampaikan itu. Dalam 3 hari Bawaslu akan memproses, dan tentu KPU akan melanjuti apapun hasil yang disampaikan ke Bawaslu tersebut," pungkasnya.

Setelah ini, KPU Sukoharjo akan melakukan tahapan pengumuman terhadap pencalonan Pilkada Sukoharjo 2024 pada tanggal 24-27 Agustus 2024. Selanjutnya tahapan pendaftaran Paslon Pilkada Sukoharjo 2024 pada 27-29 Agustus 2024.




(cln/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads