Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan peninjauan soal pengamanan aksi demo Bupati Pati di Mapolresta Pati. Komnas HAM pun mengapresiasi langkah Polresta Pati dalam menangani unjuk rasa tersebut.
Adapun peninjauan itu berlangsung di ruang Sanika Satyawada Mapolresta Pati pada Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Wakapolresta Pati, pejabat utama Polresta Pati, Koordinator Pam dan Padal Pam Unra, serta kapolsek jajaran.
Adapun komisioner Komnas HAM yang hadir yakni Pramono Ubaid, Satya Kumarajati, Abdul Aziz, dan Yashinta.
Dalam giat itu, Jaka Wahyudi memaparkan soal kronologi terjadinya demo tersebut. Dia menjelaskan demo tersebut berawal dari warga yang menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo soal kenaikan PBB P2 250 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Pati pun berupaya meredam aksi masyarakat itu dengan mendatangi dan mengajak mereka. Polisi juga menemui Sudewo yang akhirnya berujung pada pembatalan kebijakan tersebut.
"Tetapi aliansi masyarakat malah ganti tuntutan yaitu untuk melengserkan Bupati Pati Sudewo dan tetap akan melaksanakan demo," ungkap Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng hari ini.
Selanjutnya, masyarakat menggalang donasi di depan pendopo Pemkab Pati sehingga ditertibkan Satpol PP. Tindakan tersebut membuat masyarakat marah.
"(Masyarakat) Menyampaikan pemberitahuan unra (unjuk rasa) ke Polresta Pati," imbuh Jaka Wahyudi.
Komnas HAM berpendapat unjuk rasa adalah bentuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi sehingga harus dilindungi. Sebab itu, hak hidup dan tidak disiksa tidak boleh dibatasi.
Komnas HAM juga mengatakan tindakan polisi harus berdasar pada menjunjung tinggi martabat manusia dan HAM. Tindakan polisi, menurut Komnas HAM, juga harus berdasar pada kode etik dengan prinsip taat hukum.
Mereka menjelaskan, kedatangan ke Polresta Pati untuk mengawasi dan berfokus terhadap pengamanan yang dilakukan polisi. Mereka juga menegaskan kedatangan mereka tidak masuk ke ranah politik.
Sementara itu, Pramono Ubaid menanyakan sejumlah hal tentang pengamanan yang dilakukan Polresta Pati saat demo kemarin.
"Adakah peringatan sebelum anggota Pam menembak gas air mata? Petugas Pam sebatas mendorong dan memukul mundur atau sampai mengejar massa hingga masuk ke gang-gang?" tanya Pramono Ubaid.
Selanjutnya, dia juga menanyakan soal apakah ada massa yang diamankan di ruang tertutup dan berapa massa yang menjadi tersangka.
Adapun Satya Kumarjati menanyakan seputar pengamanan aksi apakah polisi melakukan penangkapan hingga penganiayaan.
"Bagaimana tentang penanganan aksi unjuk rasa terkait penggunaan kekuatan, penangkapan dan penganiayaan peserta aksi unra, dan gas air mata yang kedaluwarsa?" tanyanya.
Jaka Wahyudi menjawab pertanyaan para komisioner Komnas HAM. Dia mengatakan pihaknya berkali-kali mengimbau massa untuk tidak anarkis.
"Namun tindakan massa semakin tidak terkendali," jawabnya.
Dia mengatakan petugas hanya mendorong massa agar mundur. Dia menyebutkan, polisi tidak melakukan aniaya dan tidak mengejar massa yang diamankan.
"Bahwa massa yang diamankan sudah dilepaskan. Tidak ada yang ditahan dan tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jaka Wahyudi.
Jaka Wahyudi menerangkan, pihaknya kesulitan mengendalikan massa yang merusak kaca jendela kantor DPRD Pati hingga memukul petugas pengamanan.
"Peringatan atau imbauan sudah dilakukan, akan tetapi massa sulit dikendalikan sehingga harus dilakukan tindakan kepolisian," imbuhnya.
Komnas HAM Apresiasi Tindakan Polisi
Apresiasi disampaikan oleh Komnas HAM terhadap tindakan polisi saat mengamankan aksi massa itu. Mereka menilai pengamanan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan melindungi HAM.
Mereka turut mengapresiasi Polresta Pati yang tidak menggunakan senjata api maupun peluru karet saat mengamankan massa.
"Tetapi hanya menggunakan water canon dan gas air mata," jelasnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Polresta Pati saat menolong korban luka karena tindakan polisi.
"Apresiasi terhadap Polresta Pati yang telah menjenguk korban luka dan menanggung semua biaya pengobatannya. Apresiasi kepada Polresta Pati yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap warga yang diamankan," pungkasnya.
(apl/dil)