Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng menggelar seminar bertema 'Strategi Adaptasi Dunia Usaha Terhadap Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan' bersama DPP Apindo Jateng, Rabu (13/8/2025).
Di depan para pengusaha, Ketua Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng, Kombes Arif Budiman memaparkan sederet solusi dan rekomendasi penyelesaian hubungan ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh sekaligus menjaga iklim investasi.
Seminar yang digelar di Hotel Griptha, Kudus, ini diikuti oleh para pengusaha yang tergabung dalam DPP Apindo Jateng. Hadir pula dalam seminar ini yakni Ketum DPK APINDO Kudus, Helmi Tas'an Wartono; Ketum DPP APINDO Jawa Tengah, Frans Kongi; serta Bupati Kudus, Dr Ars Sam'ani Intakoris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hadir sebagai pemateri lainnya yakni Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, dan akademisi hukum ketenagakerjaan Dr Willy Farianto.
Dalam paparannya, Arif mengatakan, sejak dilaunching pada Januari 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri bergerak cepat merespons banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang belum rampung hingga soal lambatnya penanganan tindak pidana ketenagakerjaan.
Perselisihan hubungan industrial muncul akibat berbagai faktor seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau tidak sesuai prosedur, perselisihan mengenai hak-hak pekerja seperti gaji, tunjangan, atau kondisi kerja, hingga perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
"Penanganan perselisihan hubungan industrial yang efektif sangat penting untuk menjaga stabilitas hubungan kerja dan menghindari potensi konflik yang lebih besar," ungkap Arif yang juga menjabat Dirreskrimsus Polda Jateng ini.
Sejak 2021, Polda Jateng telah menangani belasan laporan perselisihan hubungan industrial. Dalam setiap penanganan, lanjut Arif, mengedepankan musyawarah sebagai penyelesaian.
"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Bahwa penegakan hukum adalah upaya yang paling terakhir," jelasnya.
Arif menyodorkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. Mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja, mendorong investasi dan pengembangan sektor-sektor potensial untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja, penetapan kebijakan upah yang adil dan sesuai dengan standar hidup layak, serta
memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap hak-hak pekerja untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan kerja.
"Dengan implementasi strategi-strategi tersebut, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia dapat diminimalkan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," imbuh Arif.
Sejumlah upaya telah ditempuh Polri dalam penanganan kasus ketenagakerjaan ini. Di antaranya, Polri mendukung pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif agar ekonomi tetap stabil, aktif dalam pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta pendampingan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
"Hadirnya Desk Ketenagakerjaan Polri juga menjadi upaya untuk mewujudkan jalinan hubungan industrial yang lebih baik, yang saling melengkapi, serta menciptakan keseimbangan antara buruh dan perusahaan sebagai modal menyambut bonus demografi guna menyongsong Indonesia Emas 2045," terangnya.
Rekomendasi Desk Ketenagakerjaan
Di depan para pengusaha, Arif juga memaparkan sederet rekomendasi Desk Ketenagakerjaan. Antara lain mendukung alternatif penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan atau pidana ketenagakerjaan yang murah dan cepat melalui mekanisme penyelesaian dan pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan.
"Selalu menggelorakan dan memupuk semangat dalam memainkan peran penting dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci penyelesaian masalah ketenagakerjaan," lanjutnya.
Selain itu, Desk ketenagakerjaan Polda Jateng berkomitmen dalam menjaga dan mengawal dunia usaha yang adil dan berkelanjutan.
"Berperan aktif ikut menjaga stabilitas keamanan saat terjadi konflik ketenagakerjaan, mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan serta memfasilitasi mediasi dan penyelesaian damai," pungkasnya.
(dil/dil)