Polda Jateng menggelar short course di Polres Klaten yang menghadirkan pemateri dari LSE The London School of Economics and Political Science (LSE). Pelatihan itu demi meningkatkan pemahaman anggota Polri tentang kecerdasan buatan (AI) dalam konteks tugas kepolisian.
Dilansir detikNews, pelatihan ini merupakan bagian dari program Polri Belajar. Salah satu materi yang dibahas adalah implementasi AI dalam Polri seperti dalam penggunaan sistem pengenalan wajah.
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo mewajibkan seluruh satuan menggelar sesi pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan dan kepekaan anggota kepolisian dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelatihan yang diselenggarakan di Polres Klaten ini termasuk salah satu dari sekitar 150 kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Maret 2025. Program ini akan terus berlanjut dan dijalankan oleh Polda Jateng secara berkesinambungan.
"Tujuan dari pelatihan ini agar anggota bisa adaptif menghadapi perkembangan situasi dan teknologi seperti masifnya keberadaan media sosial hingga artificial intelligence. Pemateri yang dihadirkan berasal dari lembaga-lembaga kredibel di level nasional maupun internasional seperti dari LSE, Oxford University, John Hopkins University hingga BSSN," kata Karo SDM Polda Jateng Kombes Noviana Tursanurohmad, Rabu (6/8/2025), dikutip dari detikNews.
Pelatihan yang digelar Polres Klaten itu diikuti oleh Paur Subbag Dalpres (Pengendalian Personel) Bagian SDM Polres Klaten, Perwakilan Bamin Satfung (Bintara Tata Usaha Satuan Fungsi), dan perwakilan anggota Polsek Jajaran. Pelatihan pertama digelar pada 3 Juli 2025. Narasumbernya yaitu Professor Alexander Evans dari LSE dengan pemandu pelatihan Kanit I Satreskrim Polres Klaten Ipda Mahadewa Putra.
Materi pelatihan mencakup pengertian dan konsep dasar AI, analisis AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, hingga etika dan keamanan AI.
Dalam pelatihan itu juga dibahas mengenai implementasi AI dalam Polri seperti dalam penggunaan sistem pengenalan wajah dan analisis data kejahatan. Ada juga materi mengenai strategi pengembangan AI di Polri, termasuk dalam perencanaan dan pengembangan AI dalam konteks kepolisian.
"Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Polri dalam menggunakan AI untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mengatasi tantangan dan isu-isu yang terkait dengan penggunaan AI dalam kepolisian," demikian keterangan tertulis dari Polres Klaten.
Pelatihan mengenai AI juga digelar Polres Klaten pada Jumat, 11 Juli 2025. Saat itu pelatihan mengangkat tema mengenai peran beberapa kelompok komunitas dalam suatu negara terkait AI. Materinya mencakup tentang AI yang dilihat dari aspek pemerintah, industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pengembang teknologi.
"Perbedaan peran ini menunjukkan bahwa setiap kelompok komunitas memiliki tanggung jawab dan kontribusi yang unik dalam pengembangan dan penerapan AI di suatu negara. Kolaborasi dan koordinasi di antara kelompok-kelompok ini sangat penting untuk memastikan bahwa AI digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara," tulis keterangan Polres Klaten.
Polres Klaten menambahkan, masih belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang AI di Indonesia. Namun ada beberapa peraturan yang diterapkan pada AI seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Dalam praktiknya, AI dianggap sebagai objek hukum yang dipertanggungjawabkan oleh pembuat atau pengguna AI, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Pemerintah Indonesia masih perlu mengembangkan regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur penggunaan AI dan mengatasi tantangan yang terkait dengan keamanan data, privasi, dan pertanggungjawaban," jelas Polres Klaten.
(dil/apl)