Polisi Bongkar Sindikat Gula Oplosan di Cilongok Banyumas

Polisi Bongkar Sindikat Gula Oplosan di Cilongok Banyumas

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 09 Jul 2025 09:01 WIB
Penampakan karung berisi gula palsu yang diungkap Polda Jateng di Cilongok, Banyumas, Selasa (8/7/2025).
Penampakan karung berisi gula palsu yang diungkap Polda Jateng di Cilongok, Banyumas, Selasa (8/7/2025). Foto: dok. Polda Jateng
Solo -

Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Dari foto yang diperoleh detikJateng, seribuan sak atau karung berisi gula itu diletakkan dalam sebuah gudang. Garis kuning polisi juga terlihat sudah terpasang.

Informasi yang diterima, pengungkapan dilakukan hari Selasa (8/7) sore di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan. Meski demikian untuk data lengkap akan diungkap dalam jumpa pers yang bakal digelar.

"Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis," kata Arif kepada detikJateng, Rabu (9/7/2025).




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads