Polresta Solo Ungkap Kasus Penipuan Rp 50 Juta Modus Resepsi Pernikahan Fiktif

Polresta Solo Ungkap Kasus Penipuan Rp 50 Juta Modus Resepsi Pernikahan Fiktif

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 07 Mei 2025 14:36 WIB
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, pimpin konferensi pers kasus dugaan penipuan, Rabu (7/5/2025).
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, pimpin konferensi pers kasus dugaan penipuan, Rabu (7/5/2025). Foto: dok. Polresta Solo
Solo -

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40) lantaran diduga menipu korban berinisial GU (40), yang merupakan pasangannya untuk menikah. VY diduga menipu GU dengan meminta uang penyewaan gedung resepsi sebesar Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Solo, Selasa (6/5/2025). Dia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan di kantor salah satu bank di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 setelah menyerahkan dana tersebut kepada tersangka untuk keperluan penyewaan gedung resepsi pernikahan yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2022," ucap AKBP Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menerangkan, dugaan penipuan yang dilakukan VY warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, itu terjadi pada Agustus 2022. Saat itu GU yang merupakan warga Pajang, Laweyan, Solo, sepakat menikah dengan VY.

Mereka merencanakan resepsi pernikahan berlangsung pada 30 Oktober 2022. Adapun pemberkatannya berlangsung sehari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

VY mengatakan kepada GU bahwa dirinya membutuhkan uang Rp 50 juta untuk menyewa gedung resepsi. VY berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.

Untuk memenuhi permintaan VY, GU meminjam uang kepada temannya karena dirinya tidak memiliki dana. VY bertemu teman GU untuk meyakinkan dengan janji serupa.

Uang pun selesai ditransfer, namun resepsi yang dijanjikan dibatalkan sepihak oleh VY. Dia beralasan resepsi pernikahan dibatalkan dengan alasan keluarga berhalangan hadir.

"Meski proses pencatatan sipil sempat direncanakan dan dijadwalkan pada 2 Februari 2023, tersangka kemudian mengajukan penundaan sepihak pada 7 Februari 2023 tanpa persetujuan korban," jelas Sigit.

"Fakta mengejutkan terungkap ketika keluarga korban bertemu dengan keluarga tersangka pada akhir Februari 2023. Ternyata, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan sudah tidak dimiliki lagi dan telah lama dijual, bahkan sebelum rencana pernikahan berlangsung," sambungnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa dua lembar print out rekening koran bank tertanggal 18, 22, 25 Oktober 2022, tiga lembar print out rekening koran bank Oktober 2022, dan 17 lembar print out rekening koran lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Polresta Solo pun mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap janji yang tidak memiliki jaminan dan bukti kuat.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads