Polresta Solo Ciduk 2 Remaja Bawa Celurit 1,5 Meter

Polresta Solo Ciduk 2 Remaja Bawa Celurit 1,5 Meter

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 06 Mei 2025 20:16 WIB
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, saat menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari 2 remaja, Selasa (6/5/2025).
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, saat menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari 2 remaja, Selasa (6/5/2025). Foto: dok. Polresta Solo
Solo -

Polresta Solo menangkap dua remaja berinisial RGS (17) dan HRS (16) yang merupakan warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Mereka ditangkap karena diduga membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

Mereka ditangkap pada Minggu (4/5) pukul 23.00 WIB. Hal itu diungkapkan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Solo, Selasa (6/5/2025).

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok remaja membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 1,5 meter," ujar Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan, RGS dan HRS mendatangi rumah teman mereka pada pukul 20.00 WIB. Mereka pun bertemu saksi bernama Arsena dan EN.

Saat itu Arsena membawa dua buah celurit. Lantas RGS dan HRS menawarkan diri untuk membawa salah satu celurit itu.

ADVERTISEMENT

"Dan Arsena menyerahkan satu celurit kepada RGS," sambung AKBP Sigit.

Setelah itu, Arsena mengajak EG untuk mengembalikan celurit itu ke rumah seorang temannya. RGS dan HRS pun ikut juga.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan tersebut melintasi Rumah Sakit Ngipang. Namun, aksi mereka diketahui warga yang langsung meneriaki dan mengejar mereka," ungkap Sigit.

"Dalam upaya melarikan diri, kelompok tersebut berpencar. RGS dan HRS akhirnya berhasil diamankan warga di wilayah Krembyongan dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Sigit mengatakan, pihaknya mengamankan sebuah celurit sepanjang 1,5 meter dengan gagang kayu dari pelaku. Polisi juga menyita satu unit motor Honda Scoopy cokelat tahun 2021 bernopol AD 5890 ID.

Untuk itu, Sigit menjelaskan, kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan diduga melakukan tindak pidana seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.




(apu/ahr)


Hide Ads