Seorang wanita tunawisma yang sedang hamil nekat mencuri ponsel di depan konter HP milik MB (36), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Pelaku nekat mencuri untuk membayar biaya persalinan secara sesar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) oleh Polresta Cilacap. Polisi memilih jalur ini setelah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku.
Menurut Galih peristiwa terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 17.30 WIB. Pelaku, US (28), mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. HP tersebut rencananya akan digunakannya untuk persiapan biaya persalinan yang diprediksi akan melahirkan secara caesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung. Korban awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar," kata Galih melalui siaran persnya, Senin (28/4/2025).
Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama setelah pelaporan, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil. Kala itu, pelaku membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara caesar.
Menimbang kondisi tersebut serta adanya iktikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice.
"Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian, karena itu, pendekatan restorative justice dinilai lebih tepat," jelasnya.
Galih menambahkan pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.
"Informasi yang kami dapat anaknya meninggal. Setelah lahiran diajak berkelana ke Magelang, infonya meninggal di sana," ungkapnya.
Galih menyebut kasus ini menjadi bukti jika penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan.
(apu/ams)