Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, memberikan penghargaan kepada tiga warga Dusun Brongkol, Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen. Penghargaan ini sebagai apresiasi lantaran ketiga warga tersebut telah bertindak cepat mengamankan begal tanpa main hakim sendiri dan segera melapor ke kepolisian.
"Apresiasi kepada Bapak Iswandi, Slamet, dan Achmad atas kesiagaannya dalam mengamankan lingkungannya. Tidak main hakim sendiri serta melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini tentunya menjadi contoh yang baik dan perlu mendapat apresiasi," kata Rully dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (24/4/2025).
Rully mengatakan, korban dalam kasus ini bernama Ismat (24), warga Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Dia driver ojek online yang menjemput pelaku begal yang menyamar sebagai penumpang di Terminal Mendolo Wonosobo, Kamis (10/4). Tujuannya ke PT Tritama Bella Transindo, Semarang Barat.
Kemudian korban dan pelaku berinisial MAN (21), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, itu berboncengan motor menempuh perjalanan sekitar 5 jam.
"Ketika korban dan tersangka sampai di Blok Jumbleng, Dusun Krajan, Desa Ngaliyan, tanpa disadari oleh korban, pelaku menutup mata korban dengan kedua tangannya. Dan sebelumnya, tangan pelaku dilumuri dengan sambal," kata Rully.
Akibat dari kejadian tersebut, sepeda motor yang dinaiki korban dan pelaku lalu oleng dan jatuh. Setelah jatuh, pelaku mengambil handphone merek Xiaomi milik korban dan juga hendak mengambil sepeda motor Jupiter MX milik korban.
Namun, korban melakukan perlawanan dan dapat mengambil kunci kontak sepeda motornya lalu mencari pertolongan.
"Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban sempat mendapat pukulan dari tersangka menggunakan helm dan kayu di sekitar lokasi, namun korban berhasil melarikan diri," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelaku yang panik akhirnya melarikan diri ke Dusun Brongkol, Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen. Saat itulah pelaku diamankan tiga warga yang kebetulan melihat pelaku berjalan dengan pakaian yang kotor. Karena curiga, kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Bejen.
"Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dan korban berhasil diselamatkan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka MAN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(apl/dil)